Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua boleh menuntut kesejahteraan, keadilan, dan hak-haknya, tetapi asal bukan menuntut merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut dia, penyampaian aspirasi dan perjuangan terhadap beragam persoalan masyarakat tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan melalui langkah nan sesuai dengan norma dan konstitusi.
"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal nan lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan langkah nan betul namanya memihak orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," kata Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pigai mengatakan tuntutan agar masyarakat Papua memperoleh kehidupan nan sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari penyelenggaraan petunjuk konstitusi nan kudu diperjuangkan.
Oleh lantaran itu, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama mempunyai dasar norma dan dilakukan melalui sistem nan sah.
"Tetapi jika meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru Anda sedang menjalankan petunjuk Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan," ujar dia.
Pigai mendorong masyarakat dan personil legislatif di Papua Tengah mengutamakan pembelaan berbasis bukti dengan menghimpun fakta, data, informasi, serta pengarsipan mengenai persoalan nan dialami masyarakat.
Menurut dia, pengaduan nan disertai bukti dapat diproses melalui sistem norma hingga menghasilkan keputusan pengadilan nan mengikat.
"Ini saya bicara lantaran saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat," ujarnya.
Pigai juga menilai penguatan akses keadilan perlu dilakukan dengan menghadirkan lembaga penegak norma lebih dekat dengan masyarakat di wilayah konflik.
Pigai mengaku telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya.
Namun, menurut dia, keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan kudu diimbangi dengan kekuatan masyarakat sipil dan advokat nan dapat mendampingi penduduk memperjuangkan haknya.
"Pertanyaannya pengadil pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? nan mengadvokasinya siapa?" ujar dia.
Pigai menegaskan penguatan pembelaan masyarakat bukan corak tindakan nan bertentangan dengan negara sepanjang dilakukan berasas hukum. Ia justru mendorong munculnya lebih banyak pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua.
"Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka bakal muncul mentari keadilan mulai dari Papua Tengah," ucapnya.
(antara/fra)
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·