Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Dok. Antara)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan personil Polri pada kedudukan di luar struktur kepolisian alias jabatan sipil bakal dilakukan secara selektif. Penugasan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan lembaga nan mengusulkan permintaan serta wajib melalui sistem nan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri merespons pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR RI. Selain mengatur usia pensiun, UU tersebut juga memperjelas izin mengenai penugasan personel Polri di luar lembaga Korps Bhayangkara.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026), Jenderal Sigit menjelaskan bahwa Polri mengedepankan prinsip resiprokal dalam penempatan personel. Namun, dia menggarisbawahi bahwa proses tersebut tidak melangkah satu arah dari internal Polri.
"Di sisi kami tentunya membuka ruang terhadap resiprokal untuk andaikan Polri ditempatkan di luar struktur, juga ruang itu kita berikan," ujar Sigit.
Mekanisme Open Bidding dan Persetujuan Kemenpan-RB
Kapolri meluruskan persepsi publik dengan menyatakan bahwa penempatan personil Polri pada kedudukan sipil tidak dilakukan secara sepihak. Proses ini kudu diawali dengan adanya permintaan resmi dari kementerian alias lembaga (K/L) nan memerlukan skill spesifik personel kepolisian.
Lebih lanjut, pengisian kedudukan tersebut tetap kudu melewati prosedur birokrasi nan ketat di bawah pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Sepanjang ada permintaan, kemudian melalui kementerian terkait, dalam perihal ini Kementerian PAN-RB, melalui sistem open bidding ataupun sistem nan ditentukan sesuai dengan peraturan nan ada, tentunya tahapan itu bakal kita ikuti," tegasnya.
Sigit memastikan bahwa Polri tidak bakal mendorong alias menempatkan personelnya jika tidak ada kebutuhan nyata dari lembaga luar. "Namun sepanjang tidak ada permintaan, juga kita Polri tidak bakal menempatkan alias mendorong. Karena memang konsepnya adalah seperti itu," tambahnya.
Penyempurnaan Regulasi melalui UU Polri Baru
Implementasi teknis mengenai penugasan ini nantinya bakal diatur lebih mendalam melalui patokan turunan dari UU Polri nan baru disahkan. Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (9/6/2026), parlemen telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa revisi UU Polri ini bermaksud untuk menyempurnakan beragam pengaturan lembaga agar selaras dengan perkembangan norma terkini, termasuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru.
Dengan adanya payung norma ini, diharapkan sinergi antara Polri dan lembaga sipil dapat melangkah lebih ahli tanpa mencederai semangat reformasi birokrasi. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·