Jakarta - Kapolda Banten Irjen Hengki mengungkap tetap banyak truk tambang nan melanggar patokan pembatasan jam operasional. Ia pun meminta jajarannya untuk konsisten menindak.
Hengki menggelar rapat koordinasi pembatasan jam operasional kendaraan pikulan tambang mineral nonlogam dan batuan pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pejabat Utama Polda Banten, Kapolresta dan Kapolres jajaran, serta Kasatlantas, Kabagbinopsnal, Kasubditgakkum Ditlantas Polda Banten, dan perwakilan OPD Provinsi Banten.
Hengki menegaskan bahwa jejeran lampau lintas kudu melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan pikulan tambang nan tetap beraksi di luar jam operasional nan telah ditetapkan. Diketahui, sesuai aturan, truk tambang dilarang beraksi pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
"Kepada seluruh Kasatlantas jejeran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkepanjangan terhadap kendaraan pikulan tambang nan beraksi di luar jam operasional," kata Hengki.
Proses penertiban di lapangan bakal di-back up personel Sabhara guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan maupun perlawanan saat penyelenggaraan penindakan. Ia juga menyoroti pentingnya peran pemilik upaya galian C untuk menjaga ketertiban operasional kendaraan angkut.
"Kami bakal mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik upaya batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur agenda kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional," ujar Hengki.
Selain itu, Kapolda Banten mengatakan kendaraan nan beraksi di luar jam operasional, tidak layak jalan, masa bertindak KIR habis, tidak menggunakan pelat nomor, maupun tidak memenuhi syarat teknis bakal ditindak tegas sesuai ketentuan nan berlaku.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan menyampaikan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) tetap menjadi salah satu penyebab kemacetan, kerusakan jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Petugas tetap menemukan sejumlah hambatan seperti kendaraan nan memblokir jalan, pengemudi meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan.
"Meski demikian, jejeran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan norma baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar. Selain itu, banyak kendaraan nan awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapabilitas muatan melampaui ketentuan," jelas Dirlantas.
(aik/lir)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·