Kapan Kasus Kuota Haji Dilimpahkan ke JPU? Ini Penjelasan Ketua KPK

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 nan menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tetap melangkah di KPK. Lantas kapan KPK bakal merampungkan kasus tersebut untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)?

"Ya prosesnya tetap berjalan. Ya, proses investigasi tetap berjalan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Setyo mengatakan interogator tetap mempunyai waktu penahanan terhadap tersangka nan belum habis. Kemudian, tetap ada sejumlah saksi dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya.

"Durasi kewenangan interogator untuk melakukan penahanan juga belum habis. Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi nan diperiksa ya," kata dia.

"Sehingga ya saya percaya dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti interogator harus, kudu berupaya untuk mengumpulkan agar kekuatan untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 alias komplit oleh penuntutnya, kudu betul-betul maksimal," imbuhnya.

Penyidikan perkara kuota haji, kata Setyo, kudu betul-betul selesai secara utuh. Harapannya tentu agar ketika persidangan, semua kelengkapan berkas sudah terpenuhi untuk dibuktikan.

"Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian kelak rupanya tetap ada nan bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga kelak bisa pada saat proses di persidangan itu sudah komplit semua, ya," ungkapnya.

Adapun pada Rabu (20/5), tim interogator KPK kembali memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Ini kedua kalinya Hilman diperiksa sebagai saksi.

"Dalam lanjutan investigasi perkara kuota haji, hari ini interogator melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/5).

Hilman sebelumnya diperiksa KPK pada September 2025. Dia diperiksa selama 11 jam oleh interogator dan dicecar mengenai aliran duit korupsi di kasus kuota haji.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(kuf/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News