Kapal Terbakar 3 Kali, Operator KM Mutiara Sentosa II Terancam Dicabut Izinnya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyiapkan hukuman tegas hingga potensi pencabutan izin operasi bagi operator KM Mutiara Sentosa II, PT Atosim Lampung Pelayaran, usai kejadian kebakaran di Perairan Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8) kemarin.

Menurutnya, pemberian hukuman ini bakal dilakukan setelah proses audit terhadap PT Atosim Lampung Pelayaran selesai. Sebab perusahaan operator tersebut didapati telah tiga kali terlibat kecelakaan kapal.

"Kita bakal melakukan audit terhadap perusahaan kapal tersebut lantaran memang pada beberapa catatan kami perusahaan ini jika tidak salah nan ketiga terjadinya kecelakaan nan melibatkan kapal-kapal dari perusahaan ini," kata Dudy saat ditemui usai peluncuran sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB), Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kita bakal sinkronkan dengan hasil penyelidikan dari KNKT. Kita tidak serta-merta menunjuk namun kita bakal memandang gimana secara internal pengoperasian mereka," sambungnya.

Dalam perihal ini, Dudy tak merinci mengenai tiga kejadian nan melibatkan operator KM Mutiara Sentosa II itu. Namun menurutnya kecelakaan kapal milik PT Atosim Lampung Pelayaran pernah terjadi di beberapa letak seperti lintas Merak-Bakauheni, sekitar pelabuhan Tanjung Wangi di Banyuwangi, hingga terbaru di perairan sekitar Kabupaten Sumenep.

"Tanggal-tanggal saya lupa, tapi saya ingat jika tidak salah ada di Merak-Bakauheni waktu itu,kemudian di Tanjung Wangi juga mereka pernah, kemudian satu lagi terakhir, nan terakhir ini," tutur dia.

Namun mengingat kecelakaan pada Minggu (2/8) kemarin merupakan nan kedua kalinya, izin operasional jadi aspek nan disoroti dalam audit. Dia tak menutup kemungkinan bakal memberikan hukuman pencabutan izin jika kecelakaan disebabkan oleh kelalaian.

"Kita bakal lihat dulu apakah itu memang sebagai kesalahan alias murni kecelakaan. (Ada kemungkinan cabut izin?) Itu kudu dibuktikan dulu, tapi jika memang kelalaian kita bakal pertimbangkan itu," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bakal memanggil PT Atosim Lampung Pelayaran, operator KM Mutiara Sentosa II nan terbakar di Perairan Madura, Jawa Timur.

Dalam perihal ini, Kemenhub melakukan audit terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan pada perusahaan tersebut. Dari tragedi kebakaran kapal di tengah laut itu sejauh ini telah menimbulkan korban sebanyak 238 orang. Korban itu sudah dievakuasi dengan kondisi 233 selamat dan 5 orang meninggal dunia.

"Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Masyhud menegaskan, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya membangun budaya keselamatan pelayaran nan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, operator kapal wajib memastikan seluruh proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan peralatan dilakukan sesuai prosedur keselamatan, termasuk memastikan tidak terdapat peralatan rawan alias mudah terbakar nan diangkut tanpa melalui sistem pemeriksaan dan pengemasan.

Di sisi lain, pengguna jasa transportasi laut juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan info nan betul mengenai peralatan bawaan serta tidak membawa peralatan rawan nan berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.

"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional," beber Masyhud.

(igo/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance