Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah instansi PT Summarecon Bogor untuk mencari bukti tambahan dalam investigasi dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Hari ini, Senin, interogator melanjutkan giat penggeledahan di instansi PT Summarecon Bogor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Meski demikian, dia tak menjelaskan lebih perincian mengenai penggeledahan. Budi hanya menyebut proses pencarian peralatan bukti oleh interogator sampai saat ini tetap dilakukan.
"Saat ini aktivitas tetap berlangsung. Kami bakal update terus setiap perkembangannya," jelas dia.
Adapun, instansi PT Summarecon Bogor jadi letak penggeledahan keempat nan dilakukan oleh tim penyidik. Sebelumnya KPK sudah melakukannya di tiga titik berbeda.
Kementerian ATR/BPN jadi letak pertama nan digeledah oleh KPK pada Kamis (17/9/2026).
Dari tindakan itu interogator menemukan sejumlah peralatan bukti berupa arsip dan peralatan bukti elektronik (BBE) nan berangkaian dengan proses dan sistem layanan-layanan nan ada di Kementerian ATR/BPN.
Kemudian pada Jumat (18/9/2026), KPK menggeledah dua titik sekaligus. Yakni instansi pusat PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur dan kediaman pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Bekasi.
Dari instansi PT Summarecon Agung Tbk, KPK menemukan arsip surat kewenangan guna gedung (SHGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, arsip mengenai dengan finansial perusahaan dan berkas nan berangkaian dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), dan BBE.
Sementara dari rumah pribadi Lampri, tim interogator menyita sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran duit nan mengenai dengan perkara di ATR/BPN tersebut.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·