Kandas di PN Solo, Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Majelis Hakim

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Kandas di PN Solo, Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Majelis Hakim

Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak (foto: freepik)

SOLO - Gugatan citizen lawsuit (CLS) mengenai piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dipastikan kandas. Majelis pengadil dalam putusannya menolak gugatan nan diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Dalam putusannya, majelis pengadil menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III, serta turut tergugat. Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk bayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

"Hari ini sudah diputus oleh majelis pengadil dan telah diunggah di e-court serta SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), sehingga para pihak sudah dapat membacanya," kata Humas PN Solo, Subagyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, gugatan CLS tersebut dilayangkan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan diajukan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat.

Proses persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan pengadil personil Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Kuasa norma Jokowi, YB Irpan, mengatakan pertimbangan majelis pengadil antara lain lantaran gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam kriteria CLS. Ia menegaskan bahwa Jokowi saat ini bukan penyelenggara negara, namun tetap ditarik sebagai pihak tergugat.

"Dengan demikian, seperti eksepsi nan kami ajukan, majelis pengadil sependapat dengan dalil tersebut," kata YB Irpan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com