Kalah Kasus Rebutan Merek Denza di MA, BYD Akhirnya Buka Suara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa merek "Denza" antara BYD dan perusahaan lokal berujung kekalahan di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi nan diajukan BYD Company Limited dalam perkara melawan PT Worcas Nusantara Abadi.

Dalam Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA justru mengabulkan kasasi pihak musuh dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima. Majelis pengadil menilai terdapat kesalahan pihak dalam gugatan alias error in persona, menyusul peralihan kepemilikan merek Denza ke pihak lain.

Di tengah putusan tersebut, pihak BYD akhirnya buka bunyi melalui Head of PR & Government BYD Indonesia, Luther T. Panjaitan. Ia menegaskan bahwa proses norma belum sepenuhnya selesai dan tetap ada langkah lanjutan nan dipertimbangkan perusahaan.

"Kami menghormati proses norma nan berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek norma nan dituju," kata Luther kepada CNBC Indonesia, Senin (20/4/2026).

"BYD percaya pada sistem norma nan setara dan berimbang, dan saat ini kami tetap mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia," lanjutnya.

Pernyataan tersebut muncul saat polemik kepemilikan merek tetap menjadi sorotan di industri otomotif nasional. Di satu sisi, BYD menyatakan mempunyai kewenangan dunia atas merek Denza, sementara secara norma di Indonesia statusnya diputus berbeda.

Head of PR & Government Luther T Panjaitan dalam buka berbareng BYD Indonesia, Senin (9/3/2026) sore. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: Head of PR & Government Luther T Panjaitan dalam buka berbareng BYD Indonesia, Senin (9/3/2026) sore. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Head of PR & Government Luther T Panjaitan dalam buka berbareng BYD Indonesia, Senin (9/3/2026) sore. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Perusahaan pun mengakui bahwa dinamika seperti ini kerap terjadi ketika memasuki pasar baru dengan sistem norma nan berbeda. Meski demikian, BYD menilai perihal ini sebagai bagian dari proses penyesuaian upaya di Tanah Air.

"Secara global, BYD merupakan pemegang kewenangan atas merek Denza nan telah diakui di beragam negara. Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami mengenai dinamika investasi di Indonesia," ujar Luther.

Di sisi lain, putusan MA juga menguatkan kebenaran bahwa merek Denza di Indonesia telah beranjak tangan. Dalam berkas perkara, disebutkan kepemilikan merek tersebut telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris pada September 2024.

Meski menghadapi tantangan hukum, BYD menegaskan komitmennya untuk tetap berinvestasi di Indonesia. Fokus perusahaan sekarang diarahkan pada kontribusi teknologi dan produk kendaraan listrik nan tengah berkembang pesat di pasar domestik.

"Namun demikian, perihal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD bakal tetap berkontribusi dengan produk & teknologi NYATA dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," sebutnya.

(fys/wur)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News