Kakek Mujiran Bebas, Ketua PBNU Puji Gerak Cepat Kepala BP BUMN

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengapresiasi mobilitas sigap Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, nan menginstruksikan penghentian kasus kakek Mujiran. Kata Gus Fahrur, penyelesaian restorative justice bagi rakyat mini kudu dilakukan.

"Kita mengapresiasi langkah Bapak Dony Oskaria nan sigap menghentikan proses norma terhadap Kakek Mujiran. Pendekatan kemanusiaan dan restorative justice memang lebih bijak bagi rakyat mini nan terdorong kebutuhan hidup," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Gus Fahrur menerangkan langkah nan dilakukan Dony sangat positif dengan mempertimbangkan hati nurani. Kata Gus Fahrur, negara bakal dihormati jika bisa menghadirkan rasa keadilan dan kebijaksanaaan terhadap rakyat.

"Langkah ini sangat positif dan juga menjadi pelajaran krusial bahwa penegakan norma kudu tetap mempertimbangkan hati nurani, nilai kemaslahatan, dan rasa keadilan masyarakat. Negara bakal lebih dihormati ketika bisa menghadirkan keadilan nan disertai kasih sayang dan kebijaksanaan," tuturnya.

Gus Fahrur menekankan pentingnya kebijaksanaan dan empati terhadap kasus-kasus seperti kakek Mujiran ini. Gus Fahrur berambisi ke depan penanganan persoalan masyarakat mini mengutamakan hati nurani dan nilai kemanusiaan.

"Kasus seperti ini sering menyentuh hati masyarakat lantaran nan dihadapi bukanlah pelaku kejahatan besar, melainkan seorang lansia nan didorong kebutuhan hidup. Di sinilah pentingnya kebijaksanaan, empati, dan pendekatan restorative justice agar norma tidak terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," katanya.

"BUMN perlu mengedepankan empati, keadilan sosial, dan pembinaan, bukan semata pendekatan pidana. Semoga ke depan penanganan persoalan masyarakat mini semakin mengutamakan hati nurani dan nilai kemanusiaan," imbuhnya.

Atas Arahan Dony, Kakek Mujiran Bebas

Seperti diketahui, kakek Mujiran diproses norma akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I di Lampung. Proses norma itu rupanya mendapat kecaman dari Dony.

Dony menegur manajemen PTPN I. Dony meminta PTPN I segera menghentikan proses norma terhadap kakek Mujiran.

Manajemen PTPN I pun lampau menyatakan proses norma terhadap kakek Mujiran telah dihentikan sepenuhnya. PTPN mengambil sistem restorative justice alias keadilan restoratif nan menyepakati Kakek Mujiran sekarang telah bebas.

PTPN menegaskan komitmen dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria. PTPN menyampaikan permohonan maaf dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik nan sempat terjadi di ruang publik.

"Melalui sistem restorative justice, kami berterima kasih saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul berbareng keluarganya. Mewakili seluruh jejeran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf nan sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," demikian pernyataan Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika info bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berbobot bahwa respons petugas di lapangan kudu jauh lebih peka, tanggap, dan absolut mengedepankan nilai kemanusiaan," sambungnya.

PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun melangkah berbarengan dengan derasnya buletin nan lebih dulu tersebar.

PTPN I memandang pokok-pokok pengarahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar petunjuk administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen dan selaras dengan petunjuk tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkepanjangan untuk Kakek Mujiran. Selain penyaluran support pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga tengah memproses penyediaan kesempatan kerja nan adaptif dengan kapabilitas bentuk beliau alias personil keluarganya.

Langkah itu, kata PTPN, diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara nan datang memberikan solusi ekonomi nan inklusif dan berkelanjutan.

(whn/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News