KAI Tutup 29 Perlintasan Sebidang di Jawa-Sumatera, Ini Daftarnya

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Puluhan titik perlintasan sebidang mulai ditutup oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI bekerja sama dengan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Ada 29 titik perlintasan sebidang nan ditutup pada 27 April hingga 9 Mei 2026.

Selain itu, penyempitan perlintasan sebidang juga dilakukan pada 5 titik perlintasan. Penanganan perlintasan sebidang langsung dilakukan merespons kecelakaan maut di Bekasi Timur pada 27 April 2026 nan lalu.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penertiban perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi konsentrasi penanganan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah tersebut, ditargetkan sebanyak 172 perlintasan bakal ditutup lantaran kondisi jalan nan terbatas, sementara 1.638 perlintasan lainnya memerlukan peningkatan akomodasi keselamatan secara bertahap.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan percepatan penanganan perlintasan dilakukan lantaran keselamatan perjalanan kereta api memerlukan disiplin berbareng dan kepatuhan terhadap patokan nan berlaku.

"Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik nan dinilai membahayakan perlu segera ditata agar akibat keselamatan dapat ditekan," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Senin (11/6/2026).

Anne menegaskan kereta api mempunyai karakter operasional nan berbeda dengan kendaraan jalan raya lantaran tidak dapat berakhir secara mendadak ketika melaju. Keberadaan perlintasan liar maupun akses tidak resmi di sekitar jalur rel berpotensi membahayakan masyarakat dan perjalanan kereta api.

"Keselamatan di perlintasan memerlukan kepedulian bersama. Saat perlintasan nan rawan telah ditutup, kami membujuk masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membikin perlintasan baru," lanjut Anne.

Anne menambahkan pembuatan perlintasan liar tanpa izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, pembangunan perlintasan wajib melalui izin pemerintah serta memenuhi persyaratan teknis keselamatan.

"Kami membujuk masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan nan telah ditutup dan tidak membikin akses baru secara berdikari di jalur rel," tutup Anne.

Daftar Penataan Perlintasan KA:

Daop 1 Jakarta: 9 titik penutupan

1. KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa-Cikoya, Provinsi Banten
2. KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang-Cilejit, Provinsi Jawa Barat
3. KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi-Gandasoli, Provinsi Jawa Barat
4. JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo-Tigaraksa
5. JPL 143 KM 53+285 antara Daru-Tenjo
6. JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit-Daru
7. JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung-Jambu Baru
8. JPL 176 KM 73+438 antara Citeras-Rangkasbitung
9. JPL 168 KM 64+526 antara Maja-Citeras

Daop 2 Bandung: 1 penutupan dan 1 penyempitan

Penutupan:
1. JPL tidak terjaga KM 71+805 petak jalan Cireungas-Lampegan

Penyempitan:
1. JPL tidak terjaga KM 187+225 petak jalan Cicalengka-Nagreg

Daop 5 Purwokerto: 1 titik penutupan
1. Penutupan akses pejalan kaki KM 325+3/4 Emplasemen Stasiun Patuguran, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes

Daop 6 Yogyakarta: 5 titik penutupan

1. Lintas Purwosari-Wonogiri KM 6+2/3, Sukoharjo
2. Lintas Purwosari-Wonogiri KM 17+7/8, Sukoharjo
3. Lintas Purwosari-Wonogiri KM 17+8/9, Sukoharjo
4. Lintas Brambanan-Yogyakarta KM 525+3/4 JPL 700, Sentolo
5. Lintas Wates-Rewulu KM 528+718, Bantul

Daop 7 Madiun: 5 penutupan dan 2 penyempitan

Penutupan:
1. KM 214+5/6 Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk
2. KM 191+7 Desa Gampengrejo
3. JPL 206 KM 127+9/0 Biluk, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar
4. JPL 203 KM 125+8/9 Dusun Sanankulon, Kabupaten Blitar
5. JPL 209 KM 130+3/4 Dusun Kandangan, Kabupaten Blitar

Penyempitan:
1. JPL 245 KM 154+5/6 Desa Plosokandang
2. JPL 76 KM 86+1/2 Jatipelem, Jombang

Daop 9 Jember: 3 penutupan dan 2 penyempitan

Penutupan:
1. KM 95+7/8 antara Bayeman-Probolinggo, Kabupaten Probolinggo
2. KM 158+2/3 antara Jatiroto-Tanggul, Kabupaten Jember
3. KM 34+4/5 antara Mrawan-Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi

Penyempitan dan normalisasi:
1. KM 55+7/8 antara Kalisetail-Temuguruh, Kabupaten Banyuwangi
2. KM 197+9/0 antara Jember-Arjasa, Kabupaten Jember

Divre I Sumatra Utara: 1 titik penutupan

1. Perlintasan tidak terjaga KM 172+100 lintas Tanjungbalai-Kisaran, Kabupaten Asahan

Divre II Sumatra Barat: 3 titik penutupan
1. KM 4+400 petak jalan Bukit Putus-Indarung, Kota Padang
2. KM 12+600 petak jalan Indarung-Duku, Kota Padang
3. KM 38+9/0 petak jalan Duku-Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman

Divre III Palembang: 1 titik penutupan
1. Perlintasan liar tidak terjaga KM 322+7/8 Emplasemen Stasiun Prabumulih

(hal/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance