Kadin Harap Kewajiban Ekspor Lewat BUMN tak Timbulkan Hambatan Baru

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Kadin Harap Kewajiban Ekspor Lewat BUMN tak Timbulkan Hambatan Baru ilustrasi ekspor.(MI)

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi publikasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam nan baru diterbitkan. Melalui PP tersebut, setiap aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam seperti minyak kelapa sawit, batu bara, paduan besi bakal diwajibkan untuk dijual melalui BUMN nan ditunjuk alias ditugaskan pemerintah.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan bumi upaya memahami pemerintah mau memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA, menjaga penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor dapat lebih optimal masuk ke dalam negeri.

Menurutnya, semangat memperbaiki pengawasan ekspor dan menekan praktik under invoicing maupun transfer pricing pada prinsipnya positif dan didukung pelaku usaha.

Namun dari sisi bumi usaha, kata Erwin, rencana tanggungjawab penjualan ekspor melalui BUMN perlu dirancang sangat hati-hati. Tujuannya agar tidak menimbulkan halangan baru dalam perdagangan.

"Pelaku industri tentu berambisi kebijakan ini tidak mengurangi elastisitas eksportir dalam mencari pasar, melakukan negosiasi harga, maupun menjalankan perjanjian jual beli internasional nan selama ini sudah berjalan," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (20/5).

Menurutnya, concern utama bumi upaya adalah kepastian sistem bisnisnya. Ia mencontohkan gimana sistem pricing, kecepatan transaksi, efisiensi logistik, kepastian pembayaran, hingga keberlanjutan perjanjian dengan buyer global. Pasalnya sektor komoditas sangat sensitif terhadap timing dan efisiensi perdagangan internasional.

Dunia upaya juga berambisi penerapan kebijakan ini tidak menambah birokrasi alias memperpanjang rantai upaya nan justru bisa mengurangi daya saing ekspor Indonesia dibanding negara lain.

"Karena itu menurut Kadin, penguatan tata kelola ekspor kudu tetap menjaga keseimbangan antara pengawasan negara dan efisiensi perdagangan," papar Erwin.

"Pengawasan bisa diperkuat melalui digitalisasi info ekspor, integrasi sistem lintas kementerian/lembaga, monitoring devisa hasil ekspor, dan penguatan audit berbasis akibat tanpa kudu mengganggu elastisitas perdagangan nan dibutuhkan pelaku usaha," imbuhnya.

Yang juga sangat penting, lanjut Erwin, adalah pelibatan bumi upaya dalam penyusunan patokan teknis dan masa transisi kebijakan. Tujuannya agar implementasinya melangkah realistis, tidak mengganggu perjanjian ekspor nan sudah ada, dan tetap menjaga kepercayaan penanammodal serta buyer internasional terhadap Indonesia.

Keputusan pemerintah menunjuk satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam nasional disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5).

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia nan saya pimpin menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” jelasnya.

Tujuan dari kebijakan itu, kata Prabowo, adalah untuk memperkuat pengawasan, sekaligus memberantas praktik-praktik underinvoicing, trasnfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) nan terjadi selama ini. Dia meyakini keputusan itu bakal mendorong optimasi pendapatan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam.

“Dengan kebijakan ini kita berambisi penerimaan kita bsia seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah lantaran kita tidak mau mengelola milik kita sendiri,” jelas Prabowo.

Kepala Negara juga meyakini bahwa komoditas-komoditas sumber daya alam nan diekspor sejatinya merupakan kekayaan negara nan dimiliki oleh seluruh rakyat. Karena itu, menurut Prabowo, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengetahui secara rinci komoditas-komoditas dimaksud dijual ke mana dan dihargai berapa. (Ifa/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia