Ilustrasi(Dok Istimewa)
TIGA kader Muhammadiyah mengusulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap patokan nan selama ini menjadi dasar penetapan awal Ramadan dan Lebaran secara nasional. Mereka menilai patokan tersebut lebih mengutamakan metode rukyat bulansabit (pengamatan bulan) dan tidak memberikan ruang nan setara bagi metode hisab nan juga digunakan sebagian umat Islam.
Permohonan itu diajukan oleh Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud dalam perkara Nomor 180/PUU-XXIV/2026 nan mulai disidangkan MK pada Selasa (9/6).
Para pemohon menggugat Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Peradilan Agama. Menurut mereka, bagian penjelasan tersebut tidak sekadar menerangkan isi pasal, tetapi justru menambah norma baru nan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kuasa norma pemohon, Juanda, mengatakan penjelasan pasal semestinya hanya berfaedah menjelaskan norma nan sudah ada dalam batang tubuh undang-undang.
“Penjelasan suatu pasal semestinya hanya berfaedah sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, alias memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang,” kata Juanda di hadapan majelis hakim.
Ia menilai penjelasan pasal tersebut membatasi kewenangan itsbat rukyat bulansabit hanya untuk Ramadan dan Syawal, padahal dalam ketentuan pasal utama disebutkan bertindak untuk penentuan awal bulan Hijriah secara umum.
Selain itu, para pemohon menilai patokan tersebut secara tidak langsung menempatkan metode rukyat bulansabit sebagai dasar utama penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh pemerintah.
Padahal, menurut mereka, sebagian umat Islam, termasuk penduduk Muhammadiyah, menggunakan metode hisab alias kalkulasi astronomi untuk menentukan awal bulan Hijriah.
Para pemohon beranggapan kondisi tersebut membikin metode hisab tidak memperoleh pengakuan nan setara dari negara dan berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap golongan umat Islam nan meyakininya.
Mereka pun meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat,” kata Auliya Khasanofa saat membacakan petitum permohonan.
Dalam sidang pendahuluan, para pengadil konstitusi meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional nan mereka alami akibat berlakunya norma tersebut.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta para pemohon melengkapi bukti-bukti nan menunjukkan keterkaitan langsung antara patokan nan digugat dengan kewenangan konstitusional mereka.
“Bukti-bukti itu kudu dilengkapilah untuk mengetahui ada tidaknya kedudukan norma Pemohon nan kaitannya dengan norma nan menyangkut, nan diujikan ini,” ujar Guntur.
Ia juga mempertanyakan argumentasi pemohon nan menyebut patokan tersebut melanggar kebebasan beragama.
“Bagaimana kerabat mengatakan itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2), sementara faktanya tidak menghalang-halangi kebebasan berakidah untuk menjalankan ibadah kepercayaan saudara,” kata Guntur.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meminta para pemohon menjelaskan secara lebih rinci gimana keberadaan sistem itsbat rukyat bulansabit oleh pengadilan kepercayaan dapat menghalangi mereka menjalankan ibadah berasas metode hisab.
“Apakah metode hisab adanya syarat pengadilan kepercayaan kudu mengeluarkan penetapan untuk seseorang nan menyaksikan rukyat itu agar ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para Pemohon untuk melaksanakan ibadah itu, itu nan kudu diuraikan,” ujar Suhartoyo.
MK memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan hingga 22 Juni 2026 sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·