Kabinet Jepang Setujui Rencana Pangkas Pajak Makanan dan Minuman Jadi 1%

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Gaya PM Jepang Sanae Takaichi pakai tas lokal saat melantik kabinetnya di Tokyo, Jepang, Selasa (21/10/2025). Foto: Dok, Kantor PM Jepang

Kabinet Jepang pada Rabu (5/8) menyetujui rencana untuk menurunkan pajak makanan dan minuman dari 8 persen menjadi 1 persen mulai April 2027 selama dua tahun. Ini menjadi penurunan pajak pertama sejak sistem ini diperkenalkan pada 1989.

Dikutip dari The Mainichi, Kamis (6/8), pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi berencana mengesahkan undang-undang mengenai skema support inflasi, nan mencakup pembagian duit tunai kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah guna mewujudkan beban pajak "nol secara efektif" dalam sidang parlemen luar biasa nan kemungkinan bakal dimulai pada musim gugur.

Meski rencana ini ditujukan untuk mendukung rumah tangga nan menghadapi inflasi berkepanjangan, langkah tersebut memicu kekhawatiran mengenai kesehatan fiskal Jepang di tengah tingginya imbal bagi hasil obligasi pemerintah dan melemahnya nilai tukar yen. Rencana ini juga menuai reaksi keras dari oposisi dan apalagi dari sejumlah personil partai penguasa, Partai Demokrat Liberal (LDP), nan dipimpin Takaichi.

Takaichi Belum Putuskan Anggaran Khusus untuk Pajak Makanan dan Minuman 1 Persen

Dikenal mempunyai sikap lenggang terhadap kebijakan fiskal, Takaichi belum menentukan sumber pendapatan unik untuk mengimbangi pemotongan pajak tersebut. Namun, Takaichi berjanji bakal mengamankan biaya nan diperlukan melalui reformasi anggara, seperti meninjau kembali pendapatan non-pajak dan subsidi, tanpa berjuntai pada publikasi obligasi untuk menutup defisit.

Penurunan pajak selama dua tahun ini diperkirakan bakal menyebabkan hilangnya pendapatan negara sekitar 10 triliun yen (sekitar USD 63 miliar), nan merupakan sumber pendanaan vital bagi agunan sosial.

LDP meraih kemenangan telak setelah berkampanye dengan janji untuk mempertimbangkan pemangkasan tarif pajak konsumsi makanan dan minuman menjadi "nol" selama dua tahun. Partai koalisi LDP, Partai Inovasi Jepang, serta partai oposisi lainnya juga menyampaikan janji kampanye serupa.

kumparan post embed

Partai-partai nan berkuasa kemudian memutuskan rencana tarif 1 persen setelah mengetahui dalam pertemuan "dewan nasional" lintas partai mengenai perpajakan dan agunan sosial bahwa modifikasi sistem mesin kasir pengecer untuk mengakomodasi tarif pajak nol bakal menyantap waktu lebih lama.

Takaichi secara resmi mengumumkan pemotongan pajak makanan dan minuman jadi 1 persen pada Kamis kemarin. Keputusan ini merupakan salah satu usulan dalam laporan nan disusun oleh majelis nasional, ketika mereka kandas mencapai konsensus pada hari sebelumnya, sehingga keputusan akhir mengenai masalah tersebut praktis diserahkan kepada perdana menteri.

Partai-partai oposisi beranggapan kenaikan tarif pajak secara de facto pada akhirnya bakal dihadapi masyarakat lantaran pemotongan ini hanyalah langkah sementara. Demi memenuhi janji kampanye mengenai pajak nol persen, pemerintah bakal memberikan biaya sekitar 600 miliar yen per tahun kepada rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah -- jumlah ini setara dengan pendapatan nan dihasilkan dari tarif pajak 1 persen atas makanan dan minuman.

Takaichi menyatakan pemotongan pajak selama dua tahun ini bakal menjadi langkah transisi hingga program support baru nan berbasis penghasilan bagi pekerja berpenghasilan rendah diperkenalkan pada April 2029. Ia juga menegaskan bakal bertanggung jawab untuk mengembalikan tarif pajak ke tingkat semula setelah periode pengurangan tersebut berakhir.

Ilustrasi minimarket di Jepang. Foto: Samuel Ponce/Shutterstock

Tak hanya itu, Takaichi mengatakan pemerintah bakal mengambil langkah-langkah pendukung bagi petani mini dan pengusaha restoran nan mungkin terdampak negatif oleh pengurangan pajak tersebut.

Rencana pemotongan pajak ini disetujui dalam rapat Dewan Umum LDP sebagai badan pengambil keputusan partai, meskipun sejumlah politisi senior seperti mantan Menteri Luar Negeri Taro Kono dan mantan Menteri Pertahanan Gen Nakatani sempat menyatakan penolakan.

Tarif pajak konsumsi Jepang telah meningkat secara bertahap, terutama untuk membiayai peningkatan biaya agunan sosial seiring dengan pesatnya penuaan populasi. Bermula dari 3 persen, tarif tersebut naik menjadi 5 persen pada tahun 1997 dan kemudian menjadi 8 persen pada tahun 2014.

Pada tahun 2019, Jepang meningkatkan tarif standar pajak konsumsi dari 8 persen menjadi 10 persen, sembari memberlakukan tarif unik nan lebih rendah, ialah 8 persen, untuk makanan dan minuman (tidak termasuk minuman beralkohol dan makan di restoran). Tarif unik ini tetap bertindak hingga saat ini.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan