Dua pelaku pengeroyokan seorang personil TNI AD berkedudukan peltu dikeroyok di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, ditangkap. Anggota tersebut dikeroyok usai menegur ibu nan kasar kepada anaknya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/4), pukul 19.00 WIB, di Stasiun Depok Baru. Saat itu korban menegur seorang ibu nan kasar terhadap anaknya.
Namun sikap dari personil TNI itu tak diterima. Suami ibu tersebut membujuk teman-temannya untuk turut mengeroyok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu polisi bergerak menyelidiki kasus pengeroyokan tersebut. Dua pelaku penganiayaan saat ini sudah ditangkap, termasuk suami dari ibu nan ditegur.
"Sampai dengan saat ini itu kan dari hasil lidik dan CCTV itu diduga pelaku nan aktif melakukan pemukulan itu 3 orang. Tapi nan kita amankan sudah 2 orang," Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (26/4).
Tugas di Kemhan
Korban rupanya bekerja di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.
"Bahwa betul terdapat salah satu personel TNI AD nan berdinas di Puskom Bela Negara Kemhan Kemhan menjadi korban tindak pengeroyokan di wilayah Depok pada 24 April 2026," kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait saat dihubungi, Senin (27/4/2026).
Rico mengatakan kondisi korban sudah berangsur membaik. Rico meminta semua pihak menahan diri dan menjaga ketertiban.
Pihaknya menyerahkan proses norma kepada pihak kepolisian.
"Saat ini kondisi nan berkepentingan sudah dalam keadaan stabil dan membaik serta telah kembali ke rumah setelah mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan norma kepada abdi negara penegak hukum, dalam perihal ini Polres Metro Depok, dan mendukung langkah penegakan norma nan profesional, objektif, dan transparan," imbuhnya.
Pelaku Mabuk
Polisi mengungkap pelaku mabuk saat melakukan pengeroyokan.
"Dapat kami sampaikan memang para pelaku terpengaruh minuman beralkohol," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Made mengatakan salah seorang pelaku merupakan ahli parkir di Stasiun Depok Baru. Para pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong.
"Kebetulan para tersangka ini adalah orang nan memang biasa sehari-hari ada di Stasiun Depok. Salah satu tersangka merupakan ahli parkir," ujarnya.
Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan dan kondisinya sudah berangsur membaik. Pelaku terancam balasan 5 tahun penjara akibat ulahnya.
"Untuk ancaman pasal, Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tuturnya.
Awal Mula
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/4) pukul 19.00 WIB, di Stasiun Depok Baru. Korban saat itu memandang seorang ibu nan tengah memperlakukan anaknya secara kasar.
"Permasalahannya secara singkat dapat kami jelaskan bahwa korban sempat menegur istri dari tersangka Y lantaran istri tersangka Y ini terlihat sangat kasar memperlakukan anak kandungnya di stasiun tersebut," kata Made kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Sang ibu saat itu merasa tersinggung dan mengadu kepada suaminya, Y. Sesaat kemudian, Y dan dua rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Jadi istri tersangka Y ini merasa tersinggung atas teguran dari korban sehingga menyampaikan ke suaminya dan suaminya melakukan penganiayaan dan diikuti oleh teman-temannya," ujarnya.
Korban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok para pelaku. Terkini, kondisi korban sudah berangsur membaik.
"Luka di sebagian tubuh dan juga di wajah akibat pukulan tangan kosong. Betul, tidak ada menggunakan alat, (pengeroyokan) hanya menggunakan tangan kosong," tuturnya.
(azh/azh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·