
Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok Freepik)
JAKARTA — Untuk Anda nan mau membeli rumah pertama di Jakarta, inilah saat nan tepat. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberikan akomodasi pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. Tentunya, kebijakan ini bermaksud untuk meringankan beban masyarakat, terutama untuk mempunyai kediaman pertama.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, akomodasi tersebut diberikan kepada wajib pajak nan memenuhi sejumlah persyaratan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. “Pengurangan bertindak bagi perolehan kewenangan pertama atas rumah tapak alias satuan rumah susun melalui sistem jual beli, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta,” ujarnya.
BPHTB sendiri merupakan pajak nan dikenakan atas perolehan kewenangan atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli properti. Untuk rumah pertama, lanjut Morris, tarif BPHTB sebesar 5 persen dihitung dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah pertama dengan nilai Rp500 juta, BPHTB nan semula sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah mendapatkan akomodasi pengurangan 50 persen. “Nilai pengurangan ini dinilai dapat membantu masyarakat dalam menutup biaya lain nan juga timbul saat membeli rumah, seperti duit muka, biaya notaris, hingga kebutuhan pindahan,” ucap Morris.
Cara Dapat Diskon BPHTB
Untuk memanfaatkan akomodasi pengurangan BPHTB, Wajib Pajak perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti mempunyai KTP Provinsi DKI Jakarta, berumur paling rendah 18 tahun alias sudah menikah, belum pernah memperoleh kewenangan atas tanah dan/atau gedung sebelumnya, memperoleh properti melalui jual beli, serta membeli rumah tapak alias satuan rumah susun dengan NPOP paling tinggi Rp500 juta.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·