Tangerang, CNN Indonesia --
Pengusaha Jusuf Hamka berencana menempuh langkah norma setelah pengadilan menolak gugatan perdata senilai Rp1 triliun nan ditujukan kepadanya.
Jusuf Hamka menyatakan bakal melaporkan pihak-pihak nan diduga melakukan tindakan melawan norma dalam proses persidangan sebelumnya.
Menurutnya, terdapat dugaan tindak pidana berupa pemberian keterangan tiruan dan penggunaan surat bertanggal mundur (backdated) nan melibatkan komisaris perusahaan di salah satu media berinisial TS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini corak kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan kepada mantan manajer finansial kami di dalam sidang untuk membikin surat tiruan dan memberikan keterangan palsu. Itu bakal kami laporkan kepada pihak berwajib," ujar Jusuf Hamka saat sesi wawancara di Pasar Lama Kota Tangerang, Sabtu (13/6).
Selain rencana pelaporan pidana, Jusuf Hamka juga berencana melayangkan gugatan mengenai penagihan utang serta klaim sejumlah biaya pribadi nan pernah ditanggungnya untuk kepentingan pihak mengenai pada masa lalu.
Di sisi lain, Jusuf Hamka mengaku berterima kasih atas putusan pengadilan nan memenangkan posisinya.
Menurutnya, putusan nan terbit pada periode April hingga Mei 2026 tersebut membuktikan bahwa gugatan nan diajukan terhadap dirinya tidak mempunyai dasar nan kuat.
"Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran bakal mencari jalannya sendiri," katanya.
Sementara itu, kuasa norma Jusuf Hamka, Sogi mengatakan, timnya tengah merampungkan bukti-bukti pendukung sebelum secara resmi mengusulkan laporan ke Polda Metro Jaya.
"Kami tetap merundingkan teknisnya dengan Pak Jusuf. Pada intinya, kami bakal menempuh upaya norma lantaran bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, laporan bakal kami sampaikan ke Polda Metro Jaya," kata Sogi.
Terkait nilai tuntutan dalam upaya norma selanjutnya, Sogi mengatakan pihaknya tetap melakukan kalkulasi secara cermat.
"Seluruh bukti dan arsip pendukung telah kami kumpulkan, susun, dan lakukan verifikasi secara menyeluruh. Saat ini kami hanya sedang mematangkan aspek teknis pelaporannya. Dalam waktu dekat, laporan resmi bakal kami ajukan kepada pihak berkuasa agar pihak-pihak nan diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya.
Sebelumnya pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo namalain Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk) resmi mengusulkan banding mengenai perkara nan menyeret perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dengan begitu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nan menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk bayar denda sejumlah Rp531 miliar ke PT CMNP belum memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah.
"Status permohonan banding: permohonan banding diterima," demikian dikutip dari Informasi Detail Banding Elektronik nan disebarluaskan oleh pihak MNC, Rabu (6/5) malam.
(dod/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·