Liputan6.com, Jakarta - Pelaku tindak pidana judi online berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) bertambah menjadi 69 orang.
"Total orang nan diamankan dari penyergapan 2 tempat Judi dengan modus Timezone dengan nama Disney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," kata Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, Sabtu (13/6/2026).
Dia merinci, dari total 69 pelaku terdiri dari pemilik alias pengelola, karyawan, serta para pemain.
"3 orang pemilik/pengelola, 19 penyelenggara (karyawan), dan 47 player," katanya.
Sebagai informasi, dua letak nan disatroni polisi adalah Disney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.
Penggerebekan ini dilakukan pada hari Rabu 10 Juni 2026 pukul 21.45 WIB.
"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone nan di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung alias ikan alias naga, hingga slot," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Sabtu (13/6/2026).
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·