Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo mengaku tidak masalah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah satu saksi dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Faizal Assegaf. Budi mengatakan itu merupakan kewenangan konstitusi setiap penduduk negara.
"Ya tentu kami memandang tidak ada masalah," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Budi menjelaskan seluruh proses penegakan norma di KPK tetap menjunjung tinggi azas prasangka tak bersalah. Dia mengatakan sebagai badan publik, KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi secara terbuka, transparan dan akuntabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk mengenai dengan progres penanganan perkara. Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi mengenai dengan perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal gimana proses-proses nan dilakukan oleh KPK," jelas Budi.
Budi menyebut pemeriksaan Faizal Assegaf sebagai salah satu saksi mengenai dugaan penerimaan peralatan dari salah satu tersangka korupsi Ditjen Bea dan Cukai. Dia mengungkapkan bahwa Faizal sudah mengakui kepada interogator adanya penerimaan tersebut sehingga peralatan tersebut langsung disita oleh penyidik.
"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan peralatan alias akomodasi oleh nan bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada interogator oleh nan bersangkutan, dan atas barang-barang nan diterima oleh nan berkepentingan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," ungkap Budi.
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, diketahui melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Faizal menilai pernyataan Budi menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Saya datang sebagai penduduk negara untuk memperjuangkan kewenangan saya sebagai penduduk negara, melawan ahli bicara KPK atas penyebaran buletin fitnah, ketidakejujuran publik, sosiologi dalam masalah nan terjadi di penanganan Bea Cukai," ujar Faizal kepada wartawan, Selasa (14/4).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal mengatakan duduk perkaranya adalah pada Selasa (7/4) dia dimintai keterangan dan penjelasan mengenai kasus tersebut.
"Di mana pada tanggal 7 April saya dipanggil untuk dimintai keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," jelasnya.
Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit. Dia menyatakan tak ada keterlibatan mengenai penerimaan peralatan dalam perkara importasi Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan nan menerima support ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah obrolan nan panjang," jelasnya.
(kuf/rfs)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·