JPU Tuntut Noel 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3(MI/Ghifari)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikasi dan lisensi K3.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang.
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut bayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa turut meminta majelis pengadil menghukum Noel bayar duit pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Nilai tersebut merupakan sisa dari total penerimaan nan menurut jaksa mencapai Rp4,435 miliar, setelah dikurangi pengembalian duit sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap Noel menerima duit dari dua kategori, ialah suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi senilai Rp3,435 miliar. Selain uang, Noel juga disebut menerima satu unit motor Ducati Scrambler bernomor polisi B-4225-SUQ senilai Rp600 juta dari Irvian Bobby Mahendro.
Jaksa menilai Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perihal nan memberatkan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan nan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, perihal nan meringankan adalah Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian duit hasil tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa juga meminta majelis pengadil tetap menahan Noel. Jika duit pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila kekayaan tidak mencukupi, Noel terancam pidana tambahan selama dua tahun penjara.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·