Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama-sama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer namalain Noel Ebenezer dituntut bersalah atas kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penerimaan gratifikasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi dituntut dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Jaksa menuntut majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp233 juta subsider 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan berasas kebenaran norma nan terungkap di persidangan, Fahrurozi, Noel, dan sejumlah mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lainnya telah terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah beragam.
Berikut tuntutan komplit untuk para Terdakwa:
- Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan duit pengganti Rp4,7 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta duit pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta duit pengganti Rp13 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 dituntut dengan pidana 6 tahun penjara. Sultan Kemnaker ini juga dituntut bayar duit pengganti Rp60,3 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta duit pengganti Rp42,67 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta duit pengganti Rp14 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Koordinator Supriadi dituntut dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta duit pengganti Rp19 miliar subsider 2 tahun penjara.
Masing-masing para Terdakwa juga dituntut bayar denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Sementara itu, Noel dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Noel juga dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, lantaran Noel telah mengembalikan sebagian duit sejumlah Rp3 miliar, maka duit pengganti nan kudu dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh norma tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi bayar duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Jaksa KPK menyatakan Noel terbukti menerima duit senilai Rp4,4 miliar nan terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker seharga Rp600 juta.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·