Jokowi Mania Pertanyakan Keputusan Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo-Tifa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tak menahan Roy Suryo dan dr Tifa tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Andi, Kejaksaan biasanya meneruskan penahanan nan dilakukan kepolisian. Namun, Andi bilang kasus berbeda terjadi pada Roy dan dr Tifa, nan meski sempat ditahan di Polda, namun justru dilepaskan Kejaksaan setelah mendapat pelimpahan perkara.

"Itu merupakan suatu anomali. Biasanya jika dipakai rompi orange, tahanan waktu dibantarkan itu kan ditahan. Itu biasanya di kejaksaan itu diteruskan. Jadi itu suatu pertanyaan juga," kata Andi dalam program Head to Head CNN Indonesia, Rabu (25/6) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, perihal itu menimbulkan pertanyaan, bukan hanya pada dirinya, namun juga masyarakat secara umum.

"Jadi itu satu pertanyaan juga buat masyarakat. Saya juga mewakili masyarakat juga untuk itu. Karena kudu ada penjelasan nan diterima," katanya.

Di sisi lain, Andi juga mempertanyakan Roy dan dr Tifa sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati. Menurut dia, hingga saat ini perawatan terhadap keduanya tetap menjadi pertanyaan.

Sebab, Roy dan dr Tifa sebelumnya nampak dalam kondisi sehat dan bugar. Apalagi belakangan, Andi mengaku juga mendengar, keduanya dirawat di ruang VIP.

"Dan itu ada pengakuan privilese kan, dikatakan juga, ketika mereka diperiksa dan ditangguhkan, kan ada privilese bahwa mereka dirawat di ruang VIP. Itu juga pertanyaan lagi," katanya.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengaku mendampingi kliennya saat ditahan Polda Metro. Dia menilai penahanan terhadap Roy dilakukan dengan tak mempunyai argumen nan jelas.

Menurut Gafur, dalam kasus Roy, jika Polda mau melakukan pelimpahan peralatan bukti dan tersangka, mestinya cukup melayangkan surat pemanggilan, tanpa kudu melakukan penahanan.

"Tetapi kemudian tiba-tiba pada Jumat itu dilakukan penangkapan nan begitu dramatis," katanya.

Menurut Gafur, penangkapan itu juga tak dilakukan dengan prinsip-prinsip nan diatur dalam KUHAP, dan prinsip norma pidana materi baru, nan menekankan norma humanis.

"Pada saat Polda Metro melakukan penangkapan, kami memandang tidak ada urgensi hukum. Apa urgensi norma kudu melakukan kenakalan jam 7 pagi, dan kami sudah punya bukti juga," katanya.

Kejari Jakarta Selatan melepaskan Roy dan dr. Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II berupa peralatan bukti dan tersangka dari interogator Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).

Kepala Kejari, Marcelo Bellah mengatakan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa norma serta family Roy dan Tifa.

Dalam permohonan itu, kata dia, pihak family menjamin siap menerima akibat andaikan Roy dan Tifa tidak datang dalam persidangan.

"Mempertimbangkan family sebagai penjamin nan bersedia menerima akibat andaikan tersangka tidak datang dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka nan bakal senantiasa kooperatif memenuhi segala tanggungjawab dan patokan nan bertindak dan tidak bakal mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," kata Marcelo di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional