JK Nilai Kasus Ijazah Berlarut-larut: Resahkan Masyarakat-Rugikan Jokowi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menilai polemik mengenai piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah berjalan terlalu lama. Dia menyebut perihal itu berakibat luas terhadap masyarakat.

Hal itu disampaikan JK setelah melaporkan Rismon Sianipar mengenai dugaan penyebaran info bohong (hoaks) nan menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik piagam Jokowi. Menurut JK, rumor tersebut telah bergulir selama 2 hingga 3 tahun dan menimbulkan keresahan publik serta kerugian dari beragam sisi.

"Sebenarnya kasus ini kan sudah 2 tahun, 3 tahun. Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua, puluhan miliar duit lenyap untuk apakah itu pengacara, apakah itu seperti saya ini, waktu saya hilang, dilibatkan," kata JK di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai polemik tersebut tidak hanya berakibat secara materiil. Dia menyebut kasus piagam ini memicu perpecahan masyarakat.

"Waktu kita habis, biaya ongkosnya mahal, dan terjadi perpecahan di masyarakat. Pro kontra kan perpecahan, mati-matian di TV. Itu sifat nasional kita terganggu dengan langkah itu," ucap JK.

JK berpandangan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara sederhana. Dia meyakini Jokowi mempunyai piagam asli.

"Sebenarnya sederhana persoalannya, lantaran saya percaya Pak Jokowi bahwa punya piagam asli. Ya sebenarnya kita setop lah ini perkara dengan langkah tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya nan asli," tuturnya.

"Saya percaya Pak Jokowi mengerti gimana kerugian sosial kita, masalah 2-3 tahun ini. Tinggal dikasih lihat (ke) masyarakat saja selesai. Saya percaya itu Pak Jokowi bakal begitu lantaran daripada kita berseteru, ada golongan bentrok bertahun-tahun, lenyap waktu, lenyap harkat sosial, itulah kita harapkan," imbuh JK.

Dia berambisi polemik tersebut dapat segera selesai. Dia meyakini Jokowi tidak mau ada perpecahan di tengah masyarakat.

"Saya percaya dan pasti Pak Jokowi tidak menginginkan sebagaimana Presiden tidak menginginkan masyarakatnya pecah belah lantaran soal mini ini," ucapnya.

JK resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.

Laporan itu mengenai dugaan tindak pidana menyiarkan alias menyebarluaskan buletin alias pemberitaan padahal patut diduga bahwa buletin alias pemberitaan tersebut bohong dan/atau tuduhan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News