Jakarta -
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), membuka kesempatan menempuh jalur norma mengenai tudingan penistaan kepercayaan nan diarahkan kepadanya usai pidato di Universitas Gadjah Mada (UGM). Meski begitu, JK menyebut langkah tersebut tetap dalam tahap kajian.
Hal itu disampaikan JK dalam konvensi pers di area Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Ia mengatakan timnya tengah mempelajari aspek norma dari tudingan nan beredar.
"Kasih tahu mereka semua, orang nan besar ngomongnya, apa nan dia lakukan pada saat ini semua? Kita bakal pertimbangkan, lantaran jika tidak dituntut ini bakal terulang lagi. Hati-hati jika ngomong ke mana-mana," kata JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai tudingan terhadap dirinya sebagai corak fitnah. Meski membuka kesempatan jalur hukum, JK mengaku tidak bakal tergesa-gesa melaporkan pihak-pihak tertentu.
Ia menyebut sudah banyak masyarakat nan berinisiatif untuk melaporkan persoalan tersebut. "Banyak masyarakat nan mau mengadukan. Jadi saya lihat dulu perkembangannya," ucapnya.
JK juga mengaku lebih memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada tim norma dan masyarakat, sembari berambisi pihak-pihak nan dianggap memfitnah dapat menyadari kesalahannya.
"Saya sendiri berambisi Tuhan mengampuni mereka," katanya.
Di sisi lain, JK kembali menegaskan bahwa pernyataannya dalam pidato di UGM tersebut tidak bermaksud menista agama. Ia menyebut pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjelaskan bentrok nan pernah terjadi di Poso dan Ambon.
Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai video viral ceramahnya soal 'mati syahid'. Jusuf Kalla dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Pelapor dalam perihal ini adalah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Mereka melaporkan Jusuf Kalla ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4) malam.
"Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat," kata Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat kepada wartawan, dikutip Senin (13/4).
Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026. Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla mengenai dugaan penistaan kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sahat menyampaikan bahwa pidato Jusuf Kalla soal 'mati syahid' nan viral di media sosial menyakiti hati umat Kristen lantaran tidak sesuai dengan aliran Kristen.
(bel/aik)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·