Jerat TPPU Febrie Adriansyah, Momentum Kejagung Bersih-Bersih Internal

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 14 September 2026 |17:13 WIB

Jerat TPPU Febrie Adriansyah, Momentum Kejagung Bersih-Bersih Internal

Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan aliran duit hasil kejahatan secara lebih luas. 

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, penggunaan pasal berlapis, termasuk TPPU, mempunyai peran krusial dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan abdi negara penegak hukum. Menurutnya, penelusuran tersebut dapat membuka kemungkinan adanya praktik abuse of power nan melibatkan lebih dari satu pihak.

"Penerapan sangkaan TPPU ini membuktikan kesungguhan Kejagung. Tapi ujian sebenarnya adalah sejauh mana interogator berani menelusuri aliran uangnya. TPPU itu perangkat untuk mengejar aset dan memandang siapa saja nan ikut 'menikmati' alias menyembunyikan hasil kejahatan," kata Fickar, dikutip Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan nan besar dalam tahapan investigasi hingga penuntutan dapat menimbulkan celah penyalahgunaan andaikan tidak diiringi pengawasan nan kuat. Karena itu, perkara nan menjerat Febrie dinilai perlu ditangani secara maksimal agar dapat menjadi upaya memutus potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan penegak hukum.

"Indikasinya bakal terlihat dari kedalaman dakwaan TPPU nanti. Ini bukan hanya soal menghukum satu orang, tetapi momentum pembuktian bahwa pemanfaatan kedudukan untuk kepentingan pribadi tidak bakal ditoleransi," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com