Menkes Mau Evaluasi Sistem Akreditasi RS, Pasien Bisa Ikut Kasih Rating

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/5/2026). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah bakal mengevaluasi sistem legalisasi rumah sakit (RS). Nantinya, penilaian tidak hanya memandang kelengkapan akomodasi alias laporan dari rumah sakit, tetapi juga pengalaman pasien dan hasil pelayanan medis nan diterima pasien.

Budi mengatakan, selama ini proses legalisasi lebih banyak dilakukan berasas laporan dari pihak rumah sakit. Ke depan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mendorong penilaian nan melibatkan pasien secara langsung.

“Nah, contohnya, Pak, ada satu konsep legalisasi nan betul-betul kelak kita minta pasiennya nan ngukur, bukan rumah sakitnya. Jadi selama ini kan legalisasi rumah sakitnya nan memberikan laporan ke kita, kan? Nanti kita bakal ukur pasiennya,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).

Ia mencontohkan sistem sederhana nan diterapkan di sejumlah jasa publik, seperti di Bandara Changi, Singapura. Pengguna jasa diminta memberikan penilaian berasas pengalaman mereka.

“Contohnya sederhana jika Bapak, Ibu misalnya ke Changi tuh, alias naik pesawat atau, Bapak, Ibu kan disuruh pijit-pijit begitu ke WC di Changi, Bapak, Ibu keluar kan ingat tuh apa mukanya ada lima, mukanya cemberut alias muka senyum (tingkat kepuasan), ya. Itu kan sesuatu perihal nan gampang,” ujarnya.

Menurut Budi, sistem serupa nantinya dapat diterapkan untuk menilai pelayanan rumah sakit. Pasien bakal diberikan langkah nan mudah untuk memberikan penilaian, kemudian hasilnya menjadi salah satu dasar dalam proses akreditasi.

“Nah, kita kelak bakal sorong tuh agar pasien memilih secara mudah seperti itu, dan itu bakal menjadi dasar untuk penilaian akreditasi. Sehingga dengan demikian rumah sakit nggak bisa bilang, ‘Oh, saya layanannya udah bagus.’ Oh, pasiennya bilang semuanya dikasih cemberut semua sama pasiennya. Artinya kan nggak,” kata Budi.

Budi mengatakan, penilaian tidak hanya bakal diberikan kepada rumah sakit secara umum. Kemenkes juga bakal mengukur pengalaman pasien dalam setiap proses utama pelayanan kesehatan.

“Nah, kita bakal lakukan nan sama juga ke tenaga kesehatannya. Nanti kita ukur ya, bahwa legalisasi berasas pengalaman pasien untuk masing-masing proses nan utama,” ujarnya.

Beberapa perihal nan bakal dinilai antara lain lamanya proses pendaftaran, waktu antre untuk mendapatkan pelayanan dokter, hingga waktu pasien memperoleh obat.

“Misal pendaftarannya lama apa nggak, antre dokternya lama apa nggak, ini obatnya lama apa nggak, kemudian pada saat berinteraksi dengan master dijutekin apa nggak dia sebagai pegawai, pasien BPJS. Nah, itu kita kasih nan mudah pakai muka-muka seperti nan kita lakukan jika kita ke WC-nya di Changi, ya,” kata Budi.

Budi mengatakan, selama ini penilaian rumah sakit hanya memandang aspek input, seperti kesiapan tempat tidur, kondisi kebersihan, ventilator, hingga akomodasi lainnya.

Ke depan, pemerintah mau memandang apakah pelayanan medis nan diberikan betul-betul menghasilkan outcome yang baik bagi pasien.

“Kemudian, nah ini nan kemarin sempat ramai. Kita bakal ukur lebih banyak ke output, bukan hanya input. Karena rumah sakit kan diukurnya sekarang bed-nya ada nggak, bersih apa nggak, ada ventilatornya apa nggak, ada kordennya apa nggak. Nah, kita bakal ukur kelak orang operasi di sana usus buntu ketinggalan perban apa nggak? Itu kan sering terjadi,” tuturnya.

Menurut Budi, kejadian seperti barang medis tertinggal setelah operasi merupakan salah satu perihal nan semestinya dapat dicegah melalui penerapan prosedur medis nan benar.

“Bapak, Ibu jika dioperasi suka ketinggalan perban, ya, alias dia operasi kemudian re-admisi balik. Jadi sering tuh dioperasi katarak jika saya dengar dari JEC, nan dilakukan adalah lantaran operasinya salah, mesti dibetulin,” katanya.

“Nah, kejadian-kejadian itu sebenarnya harusnya nggak terjadi,” lanjut Budi.

Budi menegaskan pengukuran outcome bukan berfaedah pemerintah menuntut tenaga medis untuk selalu menghasilkan kondisi pasien nan sempurna. Ia mengatakan setiap tindakan medis mempunyai clinical pathway alias prosedur pelayanan nan kudu diikuti.

“Nah, ini kemudian ramai lantaran banyak nan merasa, ‘Waduh, jika gitu kita bukan Tuhan. Kita nggak mungkin dong bisa mengerjakan seperti itu.’ Oh, maksudnya saya mesti luruskan bukan seperti itu. Setiap prosedur medis itu ada clinical pathway-nya, ada kita bilang PPK-nya,” jelas Budi.

Menurutnya, andaikan seluruh prosedur nan tercantum dalam PPK (Panduan Praktik Klinis) telah dipenuhi, tetapi kondisi pasien tetap tidak sesuai harapan, perihal tersebut tidak serta-merta menjadi masalah dalam penilaian.

“Kalau misalnya PPK-nya sudah dipenuhi, kemudian pasiennya outcome-nya nggak bagus, itu nggak masalah buat kita,” kata Budi.

Namun, rumah sakit tidak dapat disamakan dengan rumah sakit lain andaikan hasil pasien jelek lantaran prosedur pelayanan nan semestinya dilakukan justru tidak dipenuhi.

“Tapi kita nggak bisa juga menyamakan rumah sakit nan tidak melakukan PPK kemudian outcome-nya jadi jelek. Karena selama ini kan nggak pernah diukur nan seperti itu. Itu nan kudu kita beresin,” lanjutnya.

Budi kemudian memberikan contoh mengenai prosedur nan kudu dilakukan tenaga medis saat operasi untuk mencegah adanya kasa nan tertinggal di dalam tubuh pasien.

“Jadi misalnya, oh, ada ini contoh tadi kan nan sering ketinggalan tuh. Kalau kita operasi, itu di PPK-nya jelas. Kalau kita pakai apa, apa bukan kapas, apa itu? Kasa. Kasa nan dipakai itu dihitung 10, kan. Pada saat mau ditutup itu perutnya alias apanya, itu kan mesti dihitung juga nan keluar 10 apa nggak? Kalau nggak ada, ada ketinggalan di dalam,” ujarnya.

“Itu sering kejadian kan, jadi begitu itu kelak ada infeksi, kemudian mereka datang lagi sebulan kemudian lantaran ketinggalan kasa di dalam,” sambung Budi.

Dalam kondisi tersebut, Budi menegaskan rumah sakit dapat dikenai akibat dalam sistem legalisasi lantaran tidak menjalankan prosedur nan telah ditetapkan.

“Nah, itu jika itu terjadi ya, nah itu kita kudu turunkan akreditasinya, lantaran dia tidak sesuai dengan PPK-nya,” ujar Budi.

Sebaliknya, andaikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai PPK dan clinical pathway, tetapi pasien mengalami kondisi nan tidak diharapkan hingga meninggal, perihal tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk menurunkan legalisasi rumah sakit.

“Tapi jika dia sudah sesuai dengan PPK-nya, kemudian meninggal, kita nggak ada masalah. Karena memang nan krusial dia sudah melakukan seluruh PPK dan clinical pathway-nya,” katanya.

Budi mengakui perubahan sistem penilaian tersebut berpotensi membikin sebagian rumah sakit dan tenaga medis tidak nyaman.

“Tapi ini adalah practices yang juga bertindak di seluruh negara untuk bisa menjaga, menjamin outcome bagi pasien itu mendapatkan nan terbaik,” tutup Budi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan