Jenis Kendaraan Bakal Jadi Acuan Pembatasan Pertalite, Ini Alasannya

Sedang Trending 25 menit yang lalu

Jakarta -

Pemerintah berencana memperketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan merujuk pada jenis kendaraan. Jenis kendaraan dapat menjadi parameter untuk memperkirakan desil alias tingkat kesejahteraan pemiliknya.

Desil memang menjadi salah satu referensi dalam menentukan pembatasan pembelian Pertalite. Tingkat kesejahteraan masyarakat diukur dalam skala 1 hingga 10, nan mana semakin tinggi, semakin sejahtera.

"Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi soal perincian skemanya, Airlangga menyebut pemerintah tetap melakukan pembahasan. Dia juga tak menjelaskan jenis kendaraan nan bakal dibatasi dan hanya menyebut bakal ada penjelasan lebih komplit mengenai patokan pembatasan tersebut.

"Nanti kita matangkan lagi, kita matengin," singkat Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan rencana pemerintah membatasi pembelian Pertalite untuk masyarakat golongan desil 9-10.

Pada tahap awal, pemerintah tidak bakal langsung membatasi pembelian Pertalite untuk seluruh golongan tersebut. Pembatasan bakal lebih dulu diterapkan kepada masyarakat nan masuk desil 10.

Pelaksanaan pembatasan pembelian Pertalite tersebut bakal dilakukan dalam beberapa bulan ke depan dan bakal diterapkan sebelum pergantian tahun. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat menghemat anggaran pemerintah untuk subsidi BBM.

"Nggak diperketat. Cuma bakal dipastikan kelak nan saya tahu ya, agar tepat sasaran. Mungkin kita bakal coba kelak berapa bulan ke depan, nan Desil 10, kita batasin dulu," ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

(ily/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance