Jakarta -
Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer namalain Noel menjenguk suaminya dalam momen Idul Adha 1447 H di rutan KPK. Silvia mengungkapkan curhatan Noel nan mau buru-buru divonis.
"Ya curhatnya sih semoga sigap selesai ya ini nya, kasus di persidangan, kasih ini kan, gitu. Biar buru-buru divonis lah gitu. Gimana nantinya, kan kita tunggu tanggal 4 Juni untuk vonisnya," jelas Silvia kepada wartawan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silvia juga berambisi balasan nan diberikan kepada Noel nantinya bisa diputus secara adil. Dia tak menampik bahwa menginginkan suaminya bebas.
"Kalau vonis ya semoga ya majelis pengadil kelak memberikan balasan untuk Bang Noel nan seringan-ringannya dan seadil-adilnya gitu. Kita doain ya. Kalau kemauan nan paling dalam sih pengennya dibebaskan," tutur Silvia.
Selain berganti cerita, Silvia juga mengatakan membawakan sejumlah makanan untuk Noel. Salah satunya nasi kebuli kambing.
"Kalau tadi sih bawa nasi kebuli. Karena kan ada panitianya kan, jadi kita bayar tuh panitia nan koordinator. Ada nasi kebuli, terus ada buah jeruk, sama kayak pastel gitulah," kata Silvia.
"Terus minumannya air kelapa dua gelas. Sama tadi ada susulan lagi tuh nasi ayam ikan apa ya, nila jika nggak salah sama sayur asem," imbuhnya.
Untuk diketahui, sidang putusan Noel dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 bakal digelar pekan depan. Majelis pengadil bakal membacakan vonis untuk Noel dalam sidang tersebut.
"Sidang untuk pembacaan putusan bakal kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," kata ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
sebelumnya, Noel dituntut balasan 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Jaksa menuntut Noel bayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Noel bayar duit pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian nan dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.
Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran duit dari total Rp 6,5 miliar nan merupakan duit tidak sah berupa duit nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya nan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Diperoleh kebenaran bahwa betul Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa duit nan seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 alias setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi nan selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.
Simak juga Video 'Kubu Noel: Praktik Suap Sertifikasi K3 Sudah Ada Sebelum Jadi Wamenaker':
(kuf/dek)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·