Jelang Muktamar ke-35 NU, Ketum PBNU Diusulkan Dipilih AHWA, Bukan Voting

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Iddy Muzayyad, Anggota Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Ahmad Baso, Intelektual dan Penulis NU, Anis Maftuhin, Pengasuh Ponpes Wali Salatiga, Jawa Tengah, dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU dengan tajuk "Muktamar NU untuk Semua" di Jakarta. Foto: Nauval Pratama/kumparan

Anggota Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Iddy Muzayyad mengusulkan agar Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih langsung melalui voting muktamirin, melainkan dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) alias seorang ustadz nan dipilih dalam keperluan khusus.

Hal itu Iddy sampaikan dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU berjudul “Muktamar NU untuk Semua” di area Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Iddy menjelaskan, sistem pemilihan AHWA tidak diusulkan berubah. Muktamirin tetap memilih sembilan personil AHWA sebagaimana sistem nan bertindak selama ini. Perubahan hanya diusulkan pada pemilihan Ketua Umum PBNU.

“Nanti dijaring oleh peserta muktamirin sampai sembilan besar, tapi setelah ada sembilan besar itu dipilih kelak oleh AHWA setelah mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih,” kata Iddy.

Iddy Muzayyad, Anggota Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Ahmad Baso, Intelektual dan Penulis NU, Anis Maftuhin, Pengasuh Ponpes Wali Salatiga, Jawa Tengah, dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU dengan tajuk "Muktamar NU untuk Semua" di Jakarta. Foto: Nauval Pratama/kumparan

Menurutnya, usulan tersebut mempunyai dua tujuan utama. Pertama, meminimalisasi praktik politik transaksional dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Kedua, memperkuat marwah keulamaan di lingkungan NU dengan memperluas kewenangan AHWA nan selama ini hanya memilih Rais Aam.

“Jadi kita mau memperluas otoritas AHWA tidak hanya memilih Rais Aam, tapi juga memilih Ketua Umum. Ini sekaligus untuk meninggikan dan menjaga marwah keulamaan di lingkungan NU,” ujarnya.

Iddy menilai sistem tersebut dapat mengurangi praktik politik duit lantaran kandidat tidak lagi hanya berorientasi mengumpulkan bunyi terbanyak dari pemilik kewenangan suara.

Ia apalagi menyebut politik duit dalam pemilihan Ketua Umum PBNU selama ini merupakan “rahasia umum” nan kudu diminimalkan.

“Peraih bunyi terbanyak atas gerilya tadi, itu tidak dijamin bakal langsung menjadi Ketua Umum. Tapi kudu disaring dulu kemudian baru (dipilih) oleh AHWA,” ucapnya.

Menurut Iddy, perubahan itu merupakan upaya memilih mudarat nan lebih ringan (akhaffud dhararain), ialah mengurangi praktik politik transaksional nan dinilai merusak organisasi.

Dalam kesempatan itu, Iddy juga menanggapi mengenai legitimasi AHWA dan kekhawatiran munculnya bentrok baru.

Ia mengatakan tidak ada sistem nan sepenuhnya sempurna. Tapi, dia menilai sistem AHWA lebih memungkinkan untuk meminimalkan praktik politik uang.

Iddy juga membujuk seluruh penduduk NU menjaga ukhuwah nahdliyah agar dinamika menjelang Muktamar tidak berujung pada perpecahan.

“Segala macam dinamika perlu dikanalisasi berbasis kesadaran dan prinsip-prinsip Qanun Asasi dan Khittah Nahdliyah, jangan sampai menimbulkan tindakan nan mengeras apalagi perpecahan,” ujarnya.

Stop Money Politics

Intelektual dan penulis NU Ahmad Baso turut mendukung penguatan peran AHWA. Menurut dia, sistem tersebut pernah sukses diterapkan dalam sejarah NU saat Muktamar ke-27 di Situbondo.

Ia menilai NU memerlukan figur ustadz nan bisa menjadi teladan dan melakukan islah organisasi.

Ahmad Baso juga menyinggung praktik politik duit dalam pemilihan ketua NU.

“Ya NU itu kan Nahdlatul Ulama, bukan Nahdlatul Bisyarah. Kalau betul-betul ulama, stop money politics,” kata Baso.

“Jadi jika tetap terima bisyarah, nah itu namanya bukan ulama, (tapi) Nahdlatul Broker,” lanjutnya.

Iddah Politik Pertahankan

Sementara itu, Pengasuh Ponpes Wali Salatiga Anis Maftuhin menilai perdebatan mengenai larangan rangkap kedudukan maupun masa tunggu (iddah politik) tidak perlu diselesaikan dengan pendekatan nan saling meniadakan.

Ia mengusulkan jalan tengah agar kandidat nan tetap menjabat di posisi lain tetap dapat maju, tetapi wajib melepaskan kedudukan lamanya setelah resmi terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.

“Nanti ketika resmi terpilih (jadi Ketum PBNU), mundur (dari kedudukan lainnya). Itu titik temu,” ujarnya.

Anis juga mengusulkan agar patokan mengenai iddah politik tetap dipertahankan, tetapi durasinya dapat disesuaikan sebagai corak kompromi.

“Oke kita akomodir iddah politik, tapi ya didiskon (waktunya). Kalau setahun ya jadi enam bulan misalnya,” kata Anis.

Menurut Anis, pendekatan kompromi tersebut krusial agar Muktamar dapat menghasilkan keputusan nan diterima semua pihak tanpa memunculkan polarisasi di internal NU.

Kali ini, Muktamar ke-35 PBNU digelar pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Tambak Beras.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan