Jelang HGU Cot Girek PTPN IV Regional 6 Berakhir, Aset Negara Diokupansi dan Dijarah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jelang HGU Cot Girek PTPN IV Regional 6 Berakhir, Aset Negara Diokupansi dan Dijarah instansi Cot Girek PTPN IV Regional 6(dok.istimewa)

RIBUAN orang pekerja dan keluarganya di salah satu Kebun milik BUMN di Cot Girek Aceh, sekarang kudu menghadapi tekanan ekonomi. Lebih dari 6 bulan terakhir, pendapatan mereka berkurang drastis akibat okupasi dan penjarahan. Kebun negara tersebut juga merugi hingga miliaran.

Cot Girek PTPN IV Regional 6 diokupasi paksa dan dijarah oleh sekelompok orang nan mengatasnamakan diri sebagai penduduk setempat. Kejadian ini muncul akibat kebun negara tersebut bakal segera berhujung masa kewenangan guna upaya (HGU).

Penjarahan disertai kekerasan nan telah berjalan sejak September 2025 tersebut memberikan akibat langsung kepada pendapatan 2.400 orang pekerja berserta keluarganya nan selama ini menggantungkan hidup di sana. Penjarahan Tandan Buah Segar itu tidak hanya menghilangkan hasil panen kebun, tetapi juga secara langsung mempengaruhi pendapatan mereka nan menggantungkan penghasilan pada produksinya.

Rusli Cut Ali, salah seorang pekerja kebun mengaku kepada awak media bahwa kondisi tersebut telah memberikan akibat nan sangat berat bagi keluarganya. "Dulu insentif panen, nan kami sebut premi, menjadi angan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Nilainya Rp 2-5 juta perbulan. Sekarang sudah dari akhir tahun lampau kami tidak mendapatkannya,” ungkap Rusli, Kamis (18/6).

Menurutnya perihal ini sangat mengganggu. Bagi para pekerja PTPN, selain gaji, premi menjadi bagian krusial dari pendapatan bulanan mereka. Ketika produksi terganggu akibat pencurian dan penjarahan, premi nan biasanya diterima ikut tergerus apalagi nihil. Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi menyatakan pihaknya telah berupaya maksimal untuk mencegah penjarahan termasuk dalam menyelesaikan proses pengurusan perpanjangan HGU nan menjadi akar permasalahan. 

“Upaya-upaya pengamanan dan koordinasi dengan abdi negara mengenai telah kami lakukan. Laporan ke Polisi juga sudah berulang kali. Kita juga sudah mengadu ke pemerintah hingga DPR. Upaya pengurusan perpanjangan HGU juga sudah dilakukan sesuai aturan. Namun tindakan penjarahan di Kebun Cot Girek oleh penduduk pendatang ini malah terus berlarut-larut,” ungkapnya. 

Yudi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi nan dialami pekerja berbareng family serta masyarakat sekitar nan sebagian besar menggantungkan hidup dari perkebunan sawit BUMN di negeri serambi Mekah tersebut. 

Untuk itu pihaknya terus berambisi negara melalui seluruh pihak mengenai dapat membantu penyelesaian atas tindakan pidana nan telah berakibat signifikan tidak hanya bagi pekerja, namun juga menimbulkan kerugian bagi negara tersebut. ⁠Menurut dia, luas areal nan diokupasi dan dijarah mencapai sekitar 3.200 Ha. Ini mendatangkan kerugian akibat kehilangan produksi hingga puluhan milyar. 

“Sampai awal Juni ini, kalkulasi kerugian mencapai Rp 62,6 Milyar. Itu diluar kerusakan tanaman nan nilainya nyaris Rp 1 milyar. Untuk itu kami sangat memohon support seluruh pihak untuk menyelesaikan pernasalahan ini. Semakin banyak hasil panen nan hilang, semakin besar kerugian negara dan nan terutama, semakin besar pula dampaknya terhadap pendapatan masyarakat nan menggantungkan kehidupan pada aktivitas perkebunan," tukasnya. 

Yudi juga menambahkan manajemen PTPN bakal terus berupaya guna memperjuangkan aset negara, hak-hak para pekerja sawit dan masyarakat nan berjuntai di dalamnya. 

"Kebijakan manajemen bakal selalu tegak lurus dengan angan seluruh pekerja dan masyarakat, ialah persoalan ini bisa diselesaikan. Tidak perlu ada bentrok bentuk nan terjadi dan negara tidak perlu lagi menanggung rugi. Kita mau kebun nan aman, produksi nan kembali normal, karena di kembali setiap tandan buah sawit nan hilang, terdapat kewenangan dan kesejahteraan masyarakat nan ikut terampas," tutupnya. (Cah/P-3) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia