Musim haji telah menjelang, Arab Saudi pun mulai menerapkan peraturan haji. Peraturan itu antara lain ekspatriat tanpa izin resmi dilarang memasuki Makkah mulai Senin, 13 April.
Kebijakan ini merupakan bagian dari izin musim haji nan diumumkan Kementerian Dalam Negeri— nan membawahi keamanan dalam negeri — untuk menjamin keselamatan jemaah haji. Beberapa hari ke depan jemaah haji internasional mulai berdatangan.
Aturan ini juga bermaksud memastikan ibadah haji melangkah lancar dan nyaman, dengan semboyan "No Hajj Without a Permit" (Tidak ada haji tanpa izin).
Sesuai patokan baru, hanya ekspatriat nan mempunyai izin tinggal (iqama) nan diterbitkan di Makkah, alias izin haji, alias izin kerja di tempat-tempat suci, nan diperbolehkan masuk ke Makkah, demikian dikutip dari Saudi Gazette, Senin (13/4).
Mereka nan tidak mempunyai izin nan dipersyaratkan bakal diputarbalikkan di pos pemeriksaan keamanan di pintu masuk kota Makkah.
18 April Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Saudi
Adapun Sabtu, 1 Zulkaidah (bertepatan dengan 18 April), ditetapkan sebagai hari terakhir bagi seluruh jemaah asing nan datang ke Arab Saudi dengan visa umrah untuk meninggalkan wilayah negara kerajaan itu
Otoritas Saudi juga bakal menangguhkan publikasi izin umrah melalui platform Nusuk untuk semua kategori, seperti penduduk negara, ekspatriat, dan penduduk negara Gulf Cooperation Council (GCC), selama periode 1 Zulkaidah (18 April) hingga 14 Zulhijah (31 Mei).
Aturan tersebut juga mencakup larangan masuk alias tetap berada di Kota Makkah bagi semua pemegang visa, apa pun jenis visanya, mulai 1 Zulkaidah, selain bagi pemegang visa haji.
Kementerian Dalam Negeri juga menjelaskan bahwa izin haji dapat diperoleh secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transformasi digital dan mempermudah prosedur.
Pelanggar Akan Disanksi
Kementerian Dalam Negeri mengimbau semua pihak untuk sepenuhnya mematuhi izin musim haji tahun ini. Ditekankan bahwa kerja sama dengan otoritas mengenai bakal berkontribusi pada keamanan dan keselamatan para jemaah.
Kementerian juga memperingatkan bahwa hukuman bakal dikenakan terhadap para pelanggar patokan tersebut.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·