Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap narapidana kasus narkoba Bayu Wicaksono namalain Encek nan kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024. Encek sempat berpindah-pindah negara selama pelariannya.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan Encek awalnya kabur dari lapas pada 21 April 2024. Dia kemudian pergi ke Malaysia.
"Bahwa betul pada hari ini DPO atas nama Bayu Wicaksono namalain Encek, nan juga merupakan narapidana nan melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur pada tanggal 21 April 2024," ujar Albert seperti dikutip pada Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kabur dari lapas, Encek melanjutkan pelarian diri ke Malaysia. Encek kemudian kabur ke Thailand.
"Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand," ujar Albert.
Albert mengungkap Bayu tidak sekadar berlindung di Malaysia. Dia mengatakan Encek terlibat mengendalikan upaya gelap narkotika lintas negara selama pelarian. Encek
"Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara," ujarnya.
Encek kemudian masuk ke wilayah Myanmar. Dia akhirnya ditangkap pada 17 Juli 2026.
"Sudah kita pulangkan setelah diamankan di wilayah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada tanggal 17 Juli 2026," kata.
Encek kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain nan membantu pelarian Encek selama 2 tahun terakhir.
"Yang berkepentingan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air. Untuk buletin nan lebih komplit bakal kami sampaikan setelah nan berkepentingan kelak kita laksanakan pemeriksaan," pungkas Albert.
(haf/imk)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·