Jejak 2 Bupati Klaten Ditangkap KPK: Dulu Sri Hartini, Kini Hamenang

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK telah menetapkan Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Hamenang seolah mengikuti jejak pendahulunya, mantan Bupati Klaten Sri Hartini, nan juga kena OTT KPK pada tahun 2016.

Dirangkum detikcom, Senin (19/10/2026), Sri Hartini kena OTT KPK pada 30 Desember 2016. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap pengisian jabatan. Berikut perkaranya:

Kasus Sri Hartini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Hartini mulai menjabat sebagai Bupati Klaten pada Februari 2016. Dia merupakan istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo. Suaminya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, namun belakangan divonis bebas.

Kembali ke Sri Hartini, dia kena OTT pada 30 Desember 2016. Sehari kemudian KPK mengumumkan Sri resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap berangkaian dengan pengisian kedudukan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Penyidik KPK menyita peralatan bukti berupa duit Rp 2 miliar dan Rp 80 juta. Selain itu, KPK juga menyita duit asing, ialah USD 5.700 dan SGD 2.035. KPK saat itu menyebut kasus Sri krusial lantaran menjadi OTT pertama mengenai jual beli jabatan.

"Di kediamannya dari sana diamankan duit Rp 80 juta. Dari rumah dinas diamankan duit sekitar Rp 2 miliar dan pecahan kurs asing ada USD sejumlah 5.700 dan SGD 2.035," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat itu dalam konvensi pers, Sabtu (31/12/2016).

Bupati Klaten Sri Hartini kembali diperiksa KPK mengenai kasus suap promosi kedudukan di Pemkab Klaten. Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Suramlan.Mantan Bupati Klaten Sri Hartini saat diperiksa KPK (Foto: Hasan/detikcom)

Uang itu diduga diterima Sri lewat PNS berjulukan Suramlan. Namun, KPK menduga duit itu merupakan iuran dari banyak pihak berangkaian dengan promosi kedudukan di Pemkab Klaten.

"Terkait indikasi pemberian suap mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten," ujar Syarif.

Uang itu diterima Sri berasal dari sejumlah PNS. Selain Sri, interogator KPK juga menetapkan seorang tersangka sebagai pemberi suap berjulukan Suramlan.

Atas perbuatannya, Sri disangka melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sri kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Pada September 2017, majelis pengadil menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 900 juta ke Sri Hartini. Hakim menyatakan Sri terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,8 miliar.

Kasus Hamenang Wajar

10 tahun berselang, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Klaten. KPK menangkap Hamenang Wajar Ismoyo pada 15 Oktober 2026.

KPK kemudian menetapkan Hamenang sebagai tersanga. KPK mengungkap Hamenang diduga menerima duit dari sejumlah sumber mencapai Rp 4,3 miliar.

Pertama, Hamenang diduga menerima fee dari penyedia alias kontraktor proyek pengadaan di Klaten sebesar Rp 2 miliar lebih.

"Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia/kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten, lebih dari Rp 2 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers di gedung KPK, Jumat (16/10/2026).

"Dari MAW melalui RZI sebesar Rp 1,90 miliar nan digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," sambungnya.

Pada 2026, Hamenang diduga menerima duit Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang. Paguyuban tersebut diketuai pihak swasta berinisial LEG.

Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni, nan merupakan adik Bupati Hamenang. KPK menyebut duit itu diduga digunakan untuk sejumlah aktivitas di lingkungan Pemkab Klaten.

Hamenang juga diduga menerima setoran rutin dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah. Nilainya mencapai sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar sejak 2025 hingga saat ini.

Selain setoran rutin, Hamenang diduga menerima duit dari potongan bayaran pungut (UP) pada periode 2025-2026. Uang tersebut diduga berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Sehingga total dugaan penerimaan duit mencapai Rp 4,3 miliar. Angka itu merupakan penjumlahan berasas rincian nan disampaikan KPK dan tetap berupa dugaan dalam perkara korupsi tengah ditangani.

KPK juga menyita tong biru dalam OTT terhadap Hamenang. KPK menyebut tong itu digunakan untuk menyimpan duit sekitar Rp 934 juta nan diduga merupakan bagian dari duit haram nan diterima Hamenang.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑