Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada empat mahir waris korban meninggal bumi dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh nan terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai mahir waris sah, pada Selasa (28/4/2026). Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya Haris Rusman. Santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno. Santunan bagi korban Enggar Retno K. diserahkan kepada suaminya.

Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu corak nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

"Kami memastikan seluruh kewenangan korban dapat diselesaikan dengan sigap dan tepat. Ini adalah corak komitmen kami bahwa negara datang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi mahir waris, hingga penyaluran santunan.

"Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh mahir waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban family nan ditinggalkan," ungkapnya.

Berdasarkan info hingga Selasa pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, terdiri dari 15 meninggal bumi dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal bumi sebanyak 4 korban telah dibayarkan santunan dan 11 korban lainnya tetap dalam proses identifikasi dan survei.

Masing-masing mahir waris korban meninggal bumi menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp 40 juta.

"Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, serta tambahan agunan dari Jasaraharja Putera hingga Rp 30 juta," tutupnya. (akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News