Janggal! MNC Hanya Agen, Bukan Penerbit NCD, Namun Diminta Tanggung Jawab

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |10:10 WIB

Janggal! MNC Hanya Agen, Bukan Penerbit NCD, Namun Diminta Tanggung Jawab

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik (foto: Okezone)

JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terutama mengenai pembebanan tanggung jawab kepada pihak nan dinilai bukan pihak utama.

Perseroan menegaskan, bakal menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari banding hingga peninjauan kembali (PK), guna mendapatkan kepastian hukum.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, mengatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belum berkarakter final dan belum mempunyai kekuatan norma tetap (inkracht).

"Putusan ini belum final dan belum berkekuatan norma tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan lantaran tetap terdapat upaya norma lanjutan," ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, MNC saat ini tengah menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Bahkan, proses norma berpotensi bersambung hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali.

"Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK bakal kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com