
Jangan Tunggu Sakit, BPJS Kesehatan Imbau Jaga Keaktifan JKN (Ilustrasi/Dok Okezone)
JAKARTA - BPJS Kesehatan terus mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan Program JKN melalui pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu. Selain menjamin akses jasa kesehatan, kepesertaan aktif juga membantu peserta terhindar dari hambatan manajemen dan denda pelayanan rawat inap.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan tetap banyak masyarakat nan baru menyadari pentingnya kepesertaan aktif ketika sudah sakit dan memerlukan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Menurutnya, kondisi tersebut justru bakal mempersulit peserta dan family di saat sedang mengurus proses manajemen JKN.
“Masih banyak peserta nan baru mengurus pengaktifan kembali JKN saat kondisi sakit. Padahal, jika kepesertaannya aktif sejak awal, peserta bisa langsung memperoleh pelayanan kesehatan tanpa kudu direpotkan urusan administrasi,” terang Rizzky, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, peserta dengan status kepesertaan aktif bakal memperoleh beragam untung ketika memerlukan pelayanan kesehatan. Selain adanya agunan pelayanan kesehatan, family peserta juga dapat lebih konsentrasi mendampingi proses pengobatan tanpa kudu mengurus pengaktifan kepesertaan.
“Dengan kepesertaan aktif, peserta tidak perlu cemas soal agunan biaya pelayanan kesehatan. Keluarga juga bisa lebih tenang mendampingi pasien tanpa kudu ke sana-sini mengurus administrasi,” ujarnya.
Rizzky menambahkan, peserta nan menjaga kepesertaan tetap aktif juga dapat terhindar dari denda pelayanan. Ia menegaskan, denda pelayanan dalam Program JKN hanya bertindak untuk pelayanan rawat inap di rumah sakit dan tidak bertindak untuk pelayanan rawat jalan.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak. Perhitungan tunggakan dibatasi maksimal selama 12 bulan dengan besaran denda pelayanan paling tinggi mencapai Rp20 juta. Selain itu, peserta bakal dikenakan denda pelayanan andaikan peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali,” katanya.
Namun, Rizzky menyebut nominal denda pelayanan nan dibayarkan peserta pada praktiknya umumnya jauh lebih rendah dari pemisah maksimal tersebut. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk disiplin bayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan faedah Program JKN dapat dirasakan secara optimal.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·