Jangan Telat! Ini Batas Bayar dan Lapor Pajak Barang dan Jasa

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 09 April 2026 |18:42 WIB

Jangan Telat! Ini Batas Bayar dan Lapor Pajak Barang dan Jasa

Pelaku upaya di Jakarta diingatkan untuk memahami agenda pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA — Pelaku upaya di Jakarta diingatkan untuk memahami agenda pembayaran dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak atas makanan, minuman, serta jasa kesenian dan hiburan, agar terhindar dari hukuman administratif.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan mengenai masa pajak dan pemisah waktu pembayaran melalui Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024.

“Setiap Wajib Pajak PBJT wajib melaporkan aktivitas upaya dan bayar pajak tepat waktu. Untuk PBJT pada umumnya, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sementara untuk PBJT insidental seperti makanan, minuman, alias hiburan, pembayaran kudu dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir,” ujar Morris, Kamis (9/4/2026).

Morris menjelaskan, setiap Wajib Pajak juga wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk masing-masing objek pajak dalam periode masa pajak. Batas waktu pelaporan SPTPD maksimal 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

“Jika SPTPD terlambat disampaikan, Wajib Pajak dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 per SPTPD, selain keterlambatan terjadi lantaran keadaan kahar seperti musibah alam alias pandemi penyakit,” tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com