Jangan Salah Paham, Masuk DTSEN Desil 1-2 Tak Berarti Dapat Bansos

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meluruskan persepsi mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat nan masuk dalam DTSEN tidak otomatis menjadi penerima support sosial (bansos) maupun program pemerintah.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan DTSEN merupakan social registry alias pedoman info sosial ekonomi penduduk, bukan beneficiary registry alias daftar penerima bantuan.

"DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database nan merupakan kumpulan semua daftar masyarakat Indonesia nan mempunyai NIK dan KK nan kita jadikan satu di dalam satu info tunggal," jelas Amalia dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, DTSEN menghimpun seluruh masyarakat Indonesia nan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dalam satu pedoman data. Data tersebut kemudian dapat dimanfaatkan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran program pemerintah.

Namun, keputusan mengenai siapa nan berkuasa menerima support tetap ditentukan oleh kementerian mengenai berasas kriteria masing-masing program.

"Daftar support ataupun beneficiary registry alias daftar support penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri mengenai sesuai dengan kebijakannya masing-masing," ungkap Amalia.

Masuk Desil 1-2 Belum Tentu Dapat Bantuan

Amalia memberikan contoh pada program Sekolah Rakyat. Kelompok masyarakat nan menjadi sasaran program tersebut berada pada desil 1 dan 2 dalam DTSEN.

Meski demikian, masyarakat nan masuk dalam kedua desil tersebut tidak serta-merta menjadi penerima manfaat. Masih ada kriteria tambahan nan ditetapkan kementerian mengenai untuk menentukan penerima program.

Dengan demikian, posisi DTSEN adalah menyediakan pedoman info sosial dan ekonomi nan terintegrasi. Sementara penentuan penerima faedah dilakukan berasas kebijakan dan persyaratan masing-masing program.

DTSEN sendiri merupakan social registry pertama di Indonesia nan dibangun untuk mengonsolidasikan info sosial dan ekonomi nan sebelumnya tersebar di beragam instansi.

BPS mendapat amanah sebagai pengelola DTSEN berasas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Kementerian, lembaga, dan pemerintah wilayah turut membantu proses pemutakhiran, verifikasi, dan pengesahan data.

Amalia menjelaskan DTSEN bukan info nan berkarakter statis. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga info kudu diperbarui secara berkala.

Karena itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk melakukan koreksi andaikan menemukan info mengenai kondisi sosial dan ekonominya nan tidak sesuai.

"Setiap warga, setiap masyarakat punya kewenangan bunyi dan kami berikan jalur untuk melakukan koreksi secara mudah, secara jelas dan transparan, sehingga DTSEN ini bukan hanya milik pemerintah tetapi DTSEN juga merupakan milik kita semua, milik Indonesia nan kudu kita jaga bersama-sama," jelas Amalia.

Menurut Amalia, pemutakhiran info menjadi krusial agar pemerintah dapat semakin tepat dalam menemukan masyarakat nan memerlukan dan menyalurkan program sesuai sasaran.

"Di kembali setiap data, ada nama, ada keluarga, ada nan terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN," ungkap Amalia.

Masyarakat nan menemukan info mengenai dirinya alias keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat melakukan pembaruan melalui sistem usul dan sanggah. Kanal nan tersedia antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) alias aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News