Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

 Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai

Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jamaah haji Indonesia nan membawa duit tunai dengan nilai Rp100 juta alias lebih wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.

Kepala Seksi III Direktorat Teknis Kepabeanan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan arus duit lintas negara nan dikoordinasikan dengan otoritas terkait.

“Untuk pembawaan duit tunai nan masuk ke Indonesia, jika nilainya Rp100 juta alias lebih, wajib dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujar Cindhe dalam media briefing virtual mengenai Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).

Dia menjelaskan, laporan tersebut nantinya bakal diteruskan kepada otoritas nan berwenang, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendukung pengawasan stabilitas sistem keuangan.

“Laporan nan disampaikan melalui Bea Cukai bakal disampaikan kepada Bank Indonesia maupun PPATK,” kata Cindhe.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com