Hakim, Guru, hingga Jaksa, rupanya menjadi beberapa nama anak nan digunakan masyarakat Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa pemberian nama anak juga perlu memperhatikan patokan manajemen kependudukan?
Nama bukan sekadar panggilan sehari-hari. Bagi seorang anak, nama bakal menjadi bagian dari identitas resminya dan tercatat dalam beragam arsip kependudukan.
Berdasarkan info nan dipaparkan dalam Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I 2026, terdapat sejumlah nama nan terinspirasi dari profesi. Nama Hakim menjadi nan paling banyak digunakan, ialah sebanyak 306.569 orang.
Selain Hakim, terdapat pula nama Guru sebanyak 3.116 orang, Jaksa 397 orang, Dosen 225 orang, Pilot 166 orang, Bidan 153 orang, Kyai 123 orang, Kiai 118 orang, Ustadz 113 orang, hingga Jenderal 60 orang.
Ada pula nama nan terinspirasi dari pekerjaan lain, seperti Dokter, Presiden, Pendeta, Nahkoda, Astronot, Pastor, Polisi, dan Tentara.
Selain profesi, banyak juga nan terinspirasi dari nama warna, nama tokoh anime, nama nan berbau nasionalisme, hingga nama negara.
Data tersebut menunjukkan bahwa inspirasi untuk memberikan nama memang bisa datang dari mana saja. Orang tua bisa memilih nama berasas profesi, tokoh nan dikagumi, harapan, doa, maupun pengalaman tertentu.
Namun, ketika nama tersebut bakal dicatat secara resmi, ada sejumlah ketentuan nan perlu diperhatikan.
Nama Jadi Bagian dari Identitas Resmi Anak
Nama nan diberikan orang tua nantinya bakal tercantum dalam beragam arsip kependudukan.
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, arsip kependudukan nan dimaksud antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, serta akta pencatatan sipil.
Karena itu, dalam menentukan nama anak sebaiknya jangan hanya mempertimbangkan karakter alias kenangan unik keluarga. Nama juga perlu mempertimbangkan ketentuan pencatatan manajemen kependudukan.
Aturan soal Pencatatan Nama Anak
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur sejumlah persyaratan dalam pencatatan nama pada arsip kependudukan.
Nama nan dicatat kudu mudah dibaca, tidak berarti negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir. Selain itu, nama terdiri dari paling sedikit dua kata dan maksimal 60 huruf, termasuk spasi.
Aturan tersebut juga mengatur beberapa perihal lain, termasuk larangan penggunaan nomor dan tanda baca dalam nama nan dicatat pada arsip kependudukan.
Artinya, orang tua tetap mempunyai ruang untuk memberikan nama nan unik dan penuh makna kepada anak, tetapi nama tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan ketika bakal dicatat secara administratif.
Belajar dari Nama Bayi "Muhammad MBG Subianto"
Hal ini sempat menjadi perhatian ketika seorang bayi di Wonosobo, Jawa Tengah, diberi nama Muhammad MBG Subianto.
Nama tersebut diberikan oleh orang tuanya dengan argumen nan sangat personal. "MBG" merujuk pada program Makan Bergizi Gratis, sementara "Subianto" diambil dari nama Presiden Prabowo Subianto. Sang ibu diketahui bekerja dalam program MBG dan menganggap nama tersebut sebagai kenangan atas perjalanan keluarganya.
Namun, ketika hendak dicatat dalam arsip kependudukan, terdapat persoalan mengenai unsur "MBG".
Menurut keterangan Disdukcapil Wonosobo nan diberitakan, persoalannya bukan pada makna MBG, melainkan lantaran MBG merupakan singkatan. Dalam ketentuan pencatatan nama, nama tidak boleh disingkat lantaran dapat menimbulkan persoalan dalam pembacaan alias multitafsir.
Disdukcapil kemudian memberikan beberapa pengganti agar makna nan mau disampaikan orang tua tetap dapat dipertahankan, termasuk menjadikan unsur MBG sebagai bagian dari inisial nama alias menuliskannya dalam corak nan dapat dibaca sebagai sebuah kata. Bayi tersebut akhirnya diberi nama Muhammad Bintang Gemilang Subianto.
Jadi, Boleh Memberikan Nama Anak nan Unik?
Tentu boleh!
Setiap family mempunyai cerita, harapan, dan argumen masing-masing dalam memilih nama untuk anak. Nama nan terinspirasi dari profesi, warna, tokoh, tempat, apalagi sebuah peristiwa tertentu, bisa menjadi bagian dari cerita keluarga.
Namun, ada baiknya orang tua tidak hanya mempertimbangkan gimana nama tersebut terdengar saat dipanggil.
Sebelum menetapkan nama, pastikan juga nama tersebut mudah dibaca, mempunyai makna nan baik, tidak menimbulkan multitafsir, memenuhi ketentuan jumlah kata dan karakter, serta dapat dicatat dalam arsip kependudukan.
Sebab, nama nan diberikan saat anak lahir bakal menemani dirinya dalam beragam urusan manajemen sepanjang hidupnya.
Nama memang bisa menjadi angan dan cerita dari orang tua. Tetapi, dia juga merupakan bagian krusial dari identitas resmi seorang anak.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·