Jaksa mencecar terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, soal asal-usul julukan 'Sultan' Kemnaker nan disematkan kepadanya. Bobby mengatakan istilah itu datang dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel).
Hal itu disampaikan Bobby saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
"Terkait dengan istilah sultan Kemnaker ini, sebetulnya istilah sultan Kemnaker nan disematkan kepada Saudara itu dari siapa sebetulnya itu?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru tahu setelah membaca BAP dari kerabat Immanuel. Saudara Immanuel nan mengatakan bahwa saya sultan Kemnaker," jawab Bobby.
"Dari Terdakwa Immanuel nan menyatakan Saudara itu sultan Kemnaker ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bobby.
Bobby mengaku tak tahu kenapa istilah 'Sultan' Kemnaker muncul dan disematkan kepadanya. Dia mengaku sempat bertanya ke Noel saat di rutan.
"Saudara nggak nanya kepada, kerabat kan panggil abang ini kepada terdakwa Immanuel ini? Bang ini ada apa nih bang, kenapa abang panggil saya sultan Kemnaker. Nggak Saudara tanyakan?" tanya jaksa.
"Pernah saya tanyakan pada saat di Rutan," jawab Bobby.
Bobby mengatakan Noel sempat menjelaskan istilah 'Sultan'. Bobby mengaku sudah menyampaikan keberatan ke Noel dengan istilah tersebut.
"Apa jawaban beliau?" tanya jaksa.
"Saya tanya bang maksudnya apa kok ngomong sultan Kemnaker? Pada saat itu nan berkepentingan menjawab bahwa sultan Kemnaker itu lantaran 'lu tuh leboy' alias apa gitu istilahnya dia itu, banyak wanita alias apa gitu istilahnya. Terus saya sampaikan, maksudnya gimana bang? Gitu," jawab Bobby.
"Kan abang nggak tahu dulu saya pada saat saya berkomunikasi dengan abang, abang nggak tahu mengenai dengan saya banyak wanita alias apa istilah abang itu. Saya pada saat itu tidak terima disebut dengan julukan seperti itu," sambung Bobby.
Sebelumnya, Noel dkk didakwa telah memeras pemohon sertifikasi untuk memberikan biaya tambahan pengurusan sertifikasi K3 dengan total Rp 6.522.360.000. Jika tidak bayar lebih, prosesnya bakal dipersulit.
Praktik pemerasan itu disebut terjadi sebelum Noel menjabat Wamenaker. Menurut jaksa, praktik itu terus bersambung dan Noel mendapat jatah.
(mib/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·