Jaksa Inggris Minta Pengadilan AS Tolak Penangguhan Penahanan Andrew Tate

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jaksa Inggris Minta Pengadilan AS Tolak Penangguhan Penahanan Andrew Tate Jaksa Inggris mendesak pengadilan AS tetap menahan Andrew Tate dan adiknya, Tristan, mengenai ancaman melarikan diri dan dugaan intimidasi saksi.(AFP)

JAKSA Kerajaan Inggris (Crown Prosecution Service/CPS) mendesak pengadilan Amerika Serikat untuk menolak permohonan penangguhan penahanan nan diajukan influencer Andrew Tate dan saudaranya, Tristan Tate. Penolakan ini disampaikan menjelang persidangan penahanan nan bakal menentukan status norma mereka.

Kakak beradik berkewarganegaraan dobel Inggris-AS tersebut ditangkap di Miami pada 19 Juli lampau atas permintaan ekstradisi dari Inggris. Mereka menghadapi total 59 dakwaan berat, termasuk pemerkosaan, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, serta kepemilikan gambar tidak senonoh anak di bawah umur. Keduanya secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut.

Dalam arsip persidangan di Pengadilan Distrik Selatan Florida, pihak jaksa menegaskan bahwa Andrew dan Tristan mempunyai akibat tinggi untuk melarikan diri (flight-risk) serta berpotensi mengintimidasi para saksi. Pihak Kedutaan Besar Inggris di Washington juga telah mengirimkan permintaan resmi kepada Departemen Luar Negeri AS agar agunan penangguhan penahanan dinolkan.

"Andrew dan Tristan Tate mempunyai sumber daya nan sangat signifikan, baik dalam perihal finansial maupun jaringan media sosial," argumen para jaksa dalam arsip penuntutan. "Seluruh pelapor dalam kasus ini berada dalam kondisi rentan dan merasa ketakutan lantaran kekerasan nan pernah digunakan terhadap mereka, beberapa pelapor mengaku diserang dan diancam dengan senjata."

Jaksa juga menyoroti unggahan media sosial Andrew Tate nan kerap mengejek penegak norma dan mengisyaratkan keahlian menyamarkan identitas. Penuntut cemas jaringan luas nan dimiliki Andrew, termasuk 10,8 juta pengikutnya di platform X, dapat dimanfaatkan untuk membantu mereka melarikan diri dari proses hukum.

Sebaliknya, tim kuasa norma Tate berkerabat mengakui pemberian agunan dalam kasus ekstradisi internasional memang tergolong tidak biasa. Namun, mereka berdasar bahwa kliennya tidak mempunyai niat untuk menghindari proses peradilan. Jika terbukti bersalah dalam persidangan di Inggris kelak, Tate berkerabat terancam balasan penjara seumur hidup.

Meskipun Tate berkerabat secara terbuka mendukung Presiden Donald Trump, pihak Gedung Putih menegaskan tidak bakal kombinasi tangan dalam kasus ini. Keputusan akhir mengenai ekstradisi berada di tangan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio setelah melalui pertimbangan sistem peradilan AS. (BBC/Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia