
Jaksa Ingatkan Nadiem Tak Sembarangan Sebut Nama Presiden di Persidangan(Nur Khabibi)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk tidak dengan entengnya menyebut 'presiden' di dalam persidangan.
1. Jaksa Ingatkan Nadiem
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa, Senin (11/5/2026).
Awalnya, JPU mengulik argumen Nadiem membawa sejumlah pihak luar ke Kemendikbudristek, salah satunya Ibrahim Arief namalain Ibam.
"Di dalam dua ratas, di luar daripada pergantian daripada Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam ratas memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan dan Kemendikbud kudu membikin platform-platform aplikasi nan bisa digunakan sekolah untuk meningkatkan efisiensi, untuk mendapatkan info nan lebih baik daripada masing-masing sekolah, dan untuk memperbaiki sistem belajar pembelajaran nan ada di dalam sekolah. Bahkan....," jawab Nadiem.
Pernyataan Nadiem tersebut belum selesai lantaran disela JPU. Dalam kesempatan tersebut, JPU mengingatkan terdakwa untuk tidak dengan mudah membawa nama presiden.
"Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan," kata JPU.
"Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban," sambungnya.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto, sempat menengahi momen tersebut. Ia pun kembali meminta Nadiem melanjutkan jawabannya.
"Saya hanya mengingatkan, jangan mudah membawa nama Presiden," respons JPU.
"Apa nan ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab," kata Hakim.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri alias orang lain mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 alias Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berasas surat dakwaan nan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi ialah terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·