Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut di Ruang Sidang!

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Keributan terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat norma mantan Mendibudristek Nadiem Makarim. Keduanya terlibat adu mulut setelah mahir dalam persidangan mengatakan sering membantu kejaksaan.

Adu mulut ini terjadi dalam sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Mulanya, tim penasihat norma Nadiem bertanya kepada mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, nan menjadi mahir meringankan.

"Di sini atas LHA BPKP inilah, pengadaan di DAK bentuk juga dianggap Pak Nadiem bertanggung jawab. Pertanyaan saya, apakah memang begitu normanya dari kacamata auditor?" tanya pengacara.

"Tadi sudah saya jelaskan bahwasanya struktur dan domain kewenangan kan jauh. Apa menteri unik APBN, mengenai administrasi, dan teknis juga sudah berbeda. Kan ada jenjang ke bawah, KPA tugasnya apa, PPK tugasnya apa, nan melaksanakan teknis pengadaan," jawab ahli.

"Pendapat ahli, pengadaan DAK bentuk itu dapat tidak dimintai pertanggungjawaban kepada menteri?" tanya pengacara lagi.

Jaksa kemudian menyela sebelum mahir menjawab. Jaksa mengatakan pertanyaan nan diajukan oleh penasihat norma Nadiem sudah tidak relevan.

"Izin, Majelis, kami keberatan dengan pertanyaan ini. Karena tadi kan mahir sudah menjelaskan bahwa hubungan kausalitas itu adalah hubungan antara akibat kerugian finansial negara dan penyimpangan nan dilakukan, bukan akibat dari orang nan melakukan," ujar jaksa.

"Tadi kawan PH, dari tadi menanyakan akibat alias perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian nan diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Saya rasa, saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan Saudara masuk pada ranah nan bukan ranah Saudara," lanjut jaksa.

Ketua majelis hakim, Purwanto, meminta semua pihak menyimak pendapat nan disampaikan ahli. Agung kemudian menyatakan hanya menyampaikan pendapat dari bagian nan dikuasainya. Agung juga mengatakan dirinya kerap membantu kejaksaan dan meminta dirinya dihargai.

"Baik, nan Mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan, saya hanya menjawab nan sesuai dengan nan saya kuasai. Saya cukup menguasai bagian itu, Saudara Majelis nan Terhormat, dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu, cukup besar support saya. Tolong juga hormati saya," tutur Agung.

Ucapan Agung ini mendapat respons jaksa. Jaksa mempertanyakan siapa nan tak menghargai Agung. Penasihat norma Nadiem, Ari Yusuf Amir, langsung membalas jaksa hingga keributan terjadi.

"Saudara Ahli, siapa nan tidak menghormati Saudara?" tanya jaksa.

"Sikap Anda. Ngomongnya tidak patut," ujar Ari.

"Nggak sopan Anda!" ujar jaksa.

"Anda jika mau, Anda nan sopan dong. Kita ngomong baik-baik. Kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan!" ucap Ari.

"Anda kayak anak kecil. Ribut Anda, dikira saya takut sama kamu!" ujar jaksa.

"Advokat, tak bersuara ya, kami sudah. Diam, Penuntut Umum. Kami sudah berikan kesempatan counter Anda, silakan. Ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan ya," ujar hakim.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

Saksikan Live DetikSore:

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News