Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menghadiri seremoni penyerahan denda administratif dan pengamanan finansial negara serta penguasaan kembali area rimba nan digelar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan optimasi penerimaan negara.
"Alhamdulillah pada hari ini kami laporkan perihal sebagai berikut. Pertama, penyerahan uang. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas keahlian kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan duit hasil tindak lanjut penertiban area rimba oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara," ujar Burhanuddin dalam laporannya.
Menurut dia, total duit itu berasal dari penagihan denda administratif di bagian kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359 dan hasil keahlian Satgas PKH nan diperuntukkan untuk PBB-Non PBB senilai Rp6.846.309.214.105.
Burhanuddin juga melaporkan, Satgas PHK telah sukses melakukan penguasan kembali area rimba baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan dengan perincian:
a. Perkebunan sawit
Satgas PKH sejak terbentuk Februari 2025 hingga hari ini sukses melakukan penguasaan kembali area rimba seluas 5.889.141,31 hektare.
b. Sektor pertambangan
Satgas PKH sejak terbentuk Februari 2025 hingga hari ini sukses melakukan penguasaan kembali area rimba seluas 12.371,58 hektare.
"Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH hari ini bakal menyerahkan kembali lahan area rimba kepada K/L terkait. Dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan selanjutnya ke BPI Danantara kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap nan ketujuh seluas 2.373.171,75 hektare," kata Burhanuddin.
Perincian area rimba nan telah dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara sebagai berikut:
a. Pencabutan izin konsesi seluas 733.180,2 hektare dari 29 subjek hukum
b. Pencabutan perizinan perusahaan pemanfaatan rimba seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum
c. Pelanggaran kelapa sawit dan rimba tanaman industri seluas 420.472 hektare dari 159 subjek hukum
d. Kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum
"Sehingga andaikan diakumulasikan pada tahap ketujuh PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima lahan seluas 4.120.915,75 hektare," ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin nan juga Wakil Ketua Pengarah Satgas PKH mengatakan, Satgas PKH telah meneguhkan komitmennya dalam menegakkan norma sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara nan berasal dari alam Indonesia.
"Oleh lantaran itu, tumpukan duit ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata keahlian Satgas PKH nan telah datang untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan norma nan dilaksanakan secara kolaboratif," katanya.
"Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di area rimba dan penerimaan negara nan bermaksud mewujudkan cita-cita bangsa di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nan luas," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jejeran Satgas PKH atas dedikasi, kerja keras, dan komitmen nan telah ditunjukkan dalam menjaga kedaulatan rimba serta menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari beragam corak penyalahgunaan kebocoran nan merugikan kerugian negara.
"Capaian nan telah diraih merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan norma dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional," ujar Burhanuddin.
Pada momentum ini, dia juga menyampaikan komitmen berbareng Satgas PKH dengan perincian:
a. Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara nan merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat
b. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak nan mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
c. Tidak boleh ada lagi penguasaan nan memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan norma dan melarikan duit keluar negeri.
"Penegakan norma kudu datang secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apapun. Setiap jengkal kekayaan alam nan dikuasai secara melawan norma kudu dikembalikan kepada negara. Dan setiap rupiah nan menjadi kewenangan rakyat kudu dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Burhanuddin.
(miq/miq)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·