Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam memberantas praktik mafia di sektor kehutanan. Dia menegaskan negara tak boleh kalah dari golongan nan mengincar kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan pribadi.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam aktivitas penyerahan rampasan kasus korupsi dan hasil denda administratif penyalahgunaan area kehutanan senilai Rp 11,4 triliun kepada negara. Kegiatan itu turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
"Hukum kudu tegak dan penegakan norma nan tegas diperlukan adanya rangka menjaga stabilitas nasional. Negara tidak boleh kalah dari mafia nan haus menghisap kekayaan rimba Indonesia untuk memperkaya diri sendiri," katanya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Burhanuddin menekankan rimba merupakan hidayah Tuhan nan kudu dikelola dan dilestarikan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, menurutnya negara tidak boleh kalah dari praktik mafia nan mengeksploitasi kekayaan rimba Indonesia.
Dia turut berbincang tentang pidato historis Bung Karno ialah 'Indonesia Menggugat'. Dalam pidato itu disebutkan bahwa Indonesia sebagai surga bagi kaum imperialis lantaran kekayaan alamnya nan tiada banding.
"Beliau mengatakan bahwasanya Indonesia bagi kaum imperialisme adalah suatu surga. Suatu surga nan di seluruh bumi tidak ada lawannya, tidak ada bandingnya kenikmatannya," papar Burhanuddin.
Menurut Jaksa Agung, saat ini Indonesia tetap kerap terjebak sebagai pemasok bahan mentah dalam arsitektur ekonomi global. Sementara nilai tambah dan untung strategisnya justru lebih banyak mengalir ke luar negeri.
"Kondisi ini menunjukkan pengelolaan sumber daya nasional belum sepenuhnya memberikan faedah maksimal bagi kesejahteraan rakyat," tutur Burhanuddin.
"Oleh lantaran itu, negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peran aktif melindungi kepentingan nasional," sambungnya.
Karena itu, dalam konteks tugas Satgas PKH Burhanuddin mengingatkan bahwa penegakan norma tidak boleh hanya dilihat sebagai instrumen represif alias penghukuman semata. Lebih dari itu, norma kudu menjadi pondasi utama bagi terciptanya ekonomi nasional nan sehat dan berdaulat.
"Penegakan norma nan lemah bakal membikin negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, kehilangan keahlian untuk menyejahterakan rakyat," ucap Burhanuddin.
"Sebaliknya, penegakan norma nan kuat, cerdas, dan terarah bakal memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan suasana upaya untuk memberi akibat nyata bagi ekonomi nasional," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH itu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga nan tergabung dalam Satgas PKH. Burhanuddin berambisi kerga Satgas dapat memberikan akibat nyata bagi suasana upaya dan ekonomi nasional.
"Kita pastikan bahwa rimba kudu dikelola kudu dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok," ucapnya.
(ond/idn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·