Jakarta-Jawa Barat Juara Paling Banyak Pengaduan THR 2026

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku menerima sebanyak 1.590 pengaduan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Pengaduan itu masuk ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Seperti diketahui, pemerintah telah memerintahkan perusahaan bayar THR tahun 2026 paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Di mana, dari hasil Sidang Isbat hari Kamis, 19 Maret 2026, pemerintah menetapkan Hari Raya Lebaran tahun 2026 bertepatan jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Artinya, agenda pembayaran THR 2026 paling lambat tanggal 13-14 Maret 2026.

Selain itu, pembayaran THR kudu penuh sekali bayar alias tidak boleh dicicil. Pekerja nan telah bekerja 1 tahun alias lebih mendapat THR 1 bulan gaji, sedangkan nan belum penuh 1 tahun bakal mendapat THR proporsional. Tentu saja, bervariasi di masing-masing perusahaan swasta.

Untuk mengawasi penyelenggaraan pembayaran THR, Menaker Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Kata dia, Surat Edaran itu memuat beberapa poin, mulai dari tenggat pembayaran THR hingga langkah nan kudu dilakukan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Termasuk, membentuk Posko THR nan terintegrasi dengan Posko Kemnaker.

Lalu gimana hasilnya?

Dalam rapat kerja berbareng Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026), Menaker memberi penjelasan.

Katanya, jumlah pengaduan nan masuk ke Posko THR tahun ini dan tahun 2025 tidak jauh berbeda, berkisar 1.500 laporan. Di tahun 2026, tepatnya ada 1.590 pengaduan.

"Paling banyak di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Itu totalnya nyaris seribu. Kemudian Banten 200, Jawa Tengah, Jawa Timur masing-masing 150 aduan," katanya, dikutip Jumat (10/4/2026).

Dari total 1.590 laporan tersebut, lebih 500 pengaduan sudah diselesaikan.

"Yang sudah selesai 506 aduan. Ini sudah closing. Mereka ada nan belum membayar, kemudian membayar," ujar Yassierli.

"Ada nan membayarnya sebagian, seperti minggu lampau kami sidak di Kabupaten Semarang. Masih ada kekurangan, satu perusahaan, kekurangan sekitar 10-15 persen, dan besoknya itu dibayarkan. Jadi ini tetap dalam proses, lantaran tadi ada proses nan kemudian memerlukan waktu," paparnya.

Yassierli pun menjelaskan proses tindak lanjut pengaduan pelanggaran THR.

"Semua pengaduan itu masuk ke kanal pengaduan di Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian kita distribusikan ke Dinas-Dinas terkait. Maka kemudian ditindaklanjuti oleh pengawas," terangnya.

"Kemudian ada proses pemanggilan, kemudian baru proses investigasi, dan seterusnya," tambahnya.

Sebelumnya, Menaker Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026).

Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan nan mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.

Disebutkan, kasus ini bermulai dari kejuaraan nan masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, perusahaan diadukan belum bayar THR meski telah melewati pemisah waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan, pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.

"Saya datang di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini mempunyai total sekitar 951 pekerja. Setelah berbincang dengan ketua perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR nan belum terbayar bakal dilunasi paling lambat 2 April 2026," ujar Yassierli usai sidak, dikutip dari keterangan resmi Kemnaker.

"THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan," tegas Yassierli.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/4/2026). (YouTube/DPR RI)Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/4/2026). (YouTube/DPR RI)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/4/2026). (YouTube/DPR RI)

(dce/dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News