PENJUALAN UMKM LEWAT DARING: : Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Mistinimpil membantu penduduk memasarkan produk UMKM melalui siaran langsung di Kantor Kelurahan Tipes, Serengan, Solo, Jawa Tengah. Kader PKK kelurahan setempat menginisiasi l(ANTARA/Mohammad Ayudha)
PEMERINTAH memperkuat keberpihakan terhadap upaya mikro dan mini (UMK) melalui serangkaian kebijakan nan menyentuh aspek perlindungan usaha, perpajakan, hingga perdagangan digital. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana upaya nan lebih setara sekaligus menjaga keberlangsungan pelaku UMKM di tengah tantangan daya beli dan persaingan produk nan semakin ketat.
Penguatan perlindungan itu antara lain diwujudkan melalui publikasi Peraturan Menteri (Permen) UMKM No 3/2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi platform e-commerce alias Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam membangun kemitraan nan lebih adil, transparan, dan setara dengan pelaku UMK nan berdagang secara daring.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kepastian perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 20/2026. Kebijakan itu memberikan sejumlah akomodasi perpajakan bagi pelaku upaya mikro dan mini sekaligus mendorong mereka meningkatkan tata kelola usaha.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan publikasi Permen UMKM No 3/2026 merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat posisi UMK dalam ekosistem perdagangan digital.
Menurutnya, perkembangan perdagangan melalui platform digital telah membuka pasar nan lebih luas bagi UMK. Namun, kemitraan dengan platform e-commerce juga perlu diatur agar pelaku upaya tidak berada pada posisi nan lemah dalam menentukan beragam komponen biaya.
"Melalui patokan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya nan dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan," kata Temmy.
Berdaya saing
Permen UMKM No 3/2026 tidak hanya mengatur aspek perlindungan, tetapi juga memberikan stimulus untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya jasa sedikitnya 50% atas setiap transaksi nan diperoleh pengusaha UMK terverifikasi nan hanya menjual produk dalam negeri.
Fasilitas tersebut dapat diajukan pelaku upaya melalui jasa terpadu SAPA UMKM.
"Kita menyadari UMK menghadapi persaingan nan semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya jasa minimal 50%," ujar Temmy.
Kemudahan pajak
Perlindungan terhadap UMKM juga diperkuat dari sisi perpajakan. Melalui PP No 20/2026, pemerintah memberi kepastian mengenai akomodasi PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan.
Temmy menegaskan izin tersebut bukan ditujukan untuk menambah beban pelaku UMKM, melainkan memastikan akomodasi perpajakan tetap dapat dimanfaatkan upaya mikro dan mini nan memerlukan dukungan.
"Melalui PP No 20/2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya upaya mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan nan omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa pemisah waktu," kata Temmy.
Selain itu, pengusaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh akomodasi tarif pajak 0%.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat memberikan ruang lebih besar bagi upaya mikro dan mini untuk berkembang, meningkatkan kapabilitas produksi, serta memperkuat daya saing.
Tunda pungutan
Upaya menjaga keberlangsungan pelaku upaya digital juga tecermin dari keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan PPh melalui platform marketplace.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan nan semula dijadwalkan mulai bertindak pada Agustus 2026 tersebut ditunda dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nan dinilai belum cukup kuat.
"Nanti kita tunda dulu. Saya bilang jika daya belinya, ekonominya sudah membaik," ucapnya.
Pemerintah dalam waktu dekat bakal menerbitkan patokan mengenai penundaan tersebut. Purbaya menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nan tetap memerlukan dukungan. Ia menilai, pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 sebesar 5,29% belum cukup kuat sehingga beragam kebijakan nan berpotensi menekan konsumsi perlu dikaji kembali.
"Pertumbuhan 5,29% belum cukup kuat. Kita mau tumbuh lebih sigap lagi. Kalau indikasinya membaik, kita bakal terapkan," tuturnya. (E-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·