Polisi menetapkan pengemudi taksi Green SM nan tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka. Polisi menilai pengemudi taksi Green SM lalai dalam peristiwa tersebut.
"Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs Taxi Green SM adalah lantaran lalainya pengemudi RR," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Sopir taksi Green SM dikenakan Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dengan ancaman balasan enam bulan alias denda Rp 1 juta. Terkait masinis KRL, dalam kasus tersebut tidak dikenakan hukuman pidana.
"Untuk Masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan hukuman pidana. Berdasarkan pada ketetuan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Perjalanan kereta api dapat prioritas utama," ucapnya.
Gefri menjelaskan ada dua kasus dalam kejadian kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek dan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.
"Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian nan di stasiun dengan kereta api nan di Ampera. Karena kan itu ada jarak waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," jelasnya.
"Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta nan dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta nan dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," lanjutnya.
Gefri menjelaskan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menangani mengenai peristiwa tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.
"Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi mengenai masalah, nan kereta api, itu nan lebih, lebih mengerti mungkin dari reserse, alias dari KNKT nan bisa menyimpulkan," tuturnya.
"Kalau kami dari satlantas, mengenai masalah penanganan laka lantasnya. Dan pada saat kejadian, khususnya nan taksi Green ini tidak ada korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi, seperti itu," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal bumi dan 90 orang lainnya terluka.
Saat kecelakaan, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel kereta api nan tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur lantaran masalah korsleting, kemudian tertemper KRL nan melaju dari Cikarang ke arah Jakarta. KRL nan terlibat kecelakaan dengan taksi itu kemudian terhenti di tengah rel.
Di sisi lain, ada KRL arah Cikarang nan terhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas kejadian antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM. KRL nan terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah nan kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek nan melaju dari arah Jakarta.
(dvp/rfs)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·