Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Artis Revaldo Dijerat Pasal Berlapis

Sedang Trending 9 jam yang lalu

Jakarta -

Artis Revaldo Fifaldi telah ditetapkan tersangka oleh interogator usai terjerat kasus narkoba keempat kalinya. Polisi menjerat Revaldo dengan pasal berlapis.

"Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal nan berlapis," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, Rabu (26/8/2026).

Polisi menjerat Revaldo dengan Undang-Undang Narkotika dan Permenkes. Dia mengatakan Revaldo memperoleh barang-barang tersebut secara ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat nan mengandung psikotropika tanpa izin," jelasnya.

"Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah alias ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika nan sangat rawan bagi tubuh kita," tambah dia.

Dalih Revaldo Pakai Narkoba

Sebelumnya, Polisi mengungkap argumen artis Revaldo Fifaldi mengonsumsi narkoba. Kepada penyidik, Revaldo mengatakan alasannya agar badannya menjadi bugar.

"Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah lantaran ya lantaran agar badannya fit, kemudian agar tenaganya kuat dan sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi.

Selain itu, Revaldo juga mengatakan kepada interogator bahwa alasannya mengonsumsi narkoba lantaran banyak pikiran. Namun, dia mengatakan interogator konsentrasi kepada kepemilikan narkobanya.

"Bahkan sesekali dia memakai lantaran dia banyak pikiran. Nah kita tidak mendalami pikirannya apa, kita konsentrasi kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," jelasnya.

Revaldo ditangkap keempat kalinya pada Senin (24/8) pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di area Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan info dari masyarakat.

Polisi lampau bergerak menuju lokasi. Sesampai di lokasi, polisi memandang Revaldo sedang melakukan transaksi narkoba di apartemen tersebut.

(rdh/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News