Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada korban penipuan (scam) alias salah transfer jangan panik! Segera laporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan jangan ditunda agar biaya bisa diselamatkan sebelum dilarikan penipu.
"Baru sadar rupanya transfer ke 'customer service' palsu? Atau saldo berkurang padahal Anda nggak beli apa-apa? Kena scam bukan akhir dari segalanya. Jangan panik, ada nan bisa Anda lakukan!" tulis unggahan di IG resmi @ojkindonesia, Minggu (14/6/2026).
Kalau jadi korban, jangan diam! Segera lapor ke iasc.ojk.go.id. Semakin sigap lapor, semakin besar kesempatan biaya bisa diselamatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IASC menerima laporan penipuan sebanyak 579.459 dan rekening dilaporkan 998.558 hingga Mei 2026. Dari jumlah itu, 515.553 rekening sudah diblokir dan biaya korban scam senilai Rp 196,93 miliar sukses dikembalikan.
"Artinya, setiap laporan itu krusial membantu menghentikan pelaku dan mencegah korban baru," bunyi keterangan tersebut.
Berbagai modus penipuan nan ditemukan pun semakin canggih seperti nyamar jadi perusahaan resmi (impersonation), lowongan kerja part-time palsu, tugas klik/lihat iklan dibayar, deposit e-commerce palsu, hingga investasi mata uang digital abal-abal.
"Beberapa aktivitas upaya nan sudah dihentikan Satgas PASTI pada Mei 2026 CANTVR, YUDIA, MAGENTO, Appeninc, VID, Sensenowai," ungkap OJK.
(acd/acd)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·